LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di enam sekolah negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp104.263.873.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap tiga SMP negeri dan tiga SD negeri. BPK menilai sebagian realisasi belanja BOSP tidak sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) serta ketentuan petunjuk teknis pengelolaan dana satuan pendidikan.
Enam sekolah yang menjadi objek pemeriksaan ialah SMPN 9 Tubaba, SMPN 2 Tubaba, SMPN 7 Tubaba, SDN 26 Tulang Bawang Tengah, SDN 29 Tulang Bawang Tengah, dan SDN 4 Tumijajar.
Berdasarkan rincian hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran terbesar ditemukan di SDN 29 Tulang Bawang Tengah sebesar Rp25.290.000, disusul SMPN 7 Tubaba Rp25.200.000 dan SDN 26 Tulang Bawang Tengah Rp19.622.573.
Selanjutnya, kelebihan pembayaran tercatat di SDN 4 Tumijajar sebesar Rp15.706.300, SMPN 9 Tubaba Rp13.670.000, serta SMPN 2 Tubaba Rp4.775.000.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah persoalan dalam realisasi dana BOSP. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran honor kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMPN 7 Tubaba dan SDN 29 Tulang Bawang Tengah.
Berdasarkan keterangan kepala sekolah dan bendahara BOSP kepada pemeriksa, honor tersebut diberikan karena guru ASN yang bersangkutan membantu membina kegiatan ekstrakurikuler serta menjalankan tugas sebagai operator sekolah.
Namun, BPK menilai pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan, mengingat guru ASN pada sekolah tersebut telah menerima gaji dari negara.
Persoalan lain ditemukan dalam bukti pembelian alat tulis kantor (ATK) di lima sekolah. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan pihak sekolah, serta konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya bukti pembelian yang tidak identik, antara lain terkait jumlah barang dan harga.
Temuan tersebut terdapat di SMPN 9 Tubaba, SMPN 2 Tubaba, SDN 26 Tulang Bawang Tengah, SDN 29 Tulang Bawang Tengah, dan SDN 4 Tumijajar.
Perbedaan bukti transaksi itu menjadi persoalan serius dalam pertanggungjawaban belanja. Namun, perlu ditegaskan bahwa temuan administrasi dan ketidaksesuaian dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status dan konsekuensi hukumnya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Di SMPN 9 Tubaba dan SDN 26 Tulang Bawang Tengah, terdapat buku yang telah dibayarkan pihak sekolah, tetapi belum diantarkan oleh penyedia.
Sementara itu, di SDN 4 Tumijajar ditemukan pertanggungjawaban belanja buku yang tidak diantarkan penyedia. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pihak sekolah tidak melakukan pembayaran atas belanja tersebut.
Atas kelebihan pembayaran senilai Rp104.263.873, telah dilakukan tindak lanjut berupa penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tubaba.
Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus persoalan tata kelola. Mekanisme pengembalian, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan temuan tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan dana pendidikan.
Kepala UPT SDN 29 Tubaba, Yulida, membenarkan adanya temuan BPK di sekolahnya. Ia mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran honor guru dengan nilai hampir Rp30 juta.
Menurut Yulida, sebagian uang telah dikembalikan menggunakan dana pinjaman koperasi yang hingga kini masih harus dicicil. Namun, ia belum merincikan apakah seluruh penerima honor telah mengembalikan uang yang diterima masing-masing.
“Ya bang, memang ada temuan dari BPK. Itu kelebihan bayar gaji guru, semuanya total hampir Rp30 juta. Tapi sudah saya kembalikan Rp20 juta. Itu pun saya pakai pinjaman uang koperasi yang sampai sekarang belum lunas dan masih harus saya bayar,” kata Yulida kepada media.
Ia mengaku kondisi tersebut membuat pihak sekolah harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan dan penggunaan dana BOS.
“Sekarang ini kita juga bingung mau ngapa-ngapain. Semua sudah dikontrol oleh pihak-pihak. Jadi ya itu, mau tidak mau saya harus pinjam koperasi untuk mengembalikan temuan BPK tersebut,” ujarnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian dana hasil temuan, termasuk apakah uang dikembalikan oleh pihak yang menerima pembayaran atau menggunakan sumber dana lain.
Sementara itu, Kepala UPT SMPN 7 Tubaba, Siam, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di luar daerah. Ia belum memberikan penjelasan terkait temuan BPK tersebut.
“Saya sedang ada di luar, belum bisa untuk ketemu,” kata Siam.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah sekolah lain yang menjadi objek pemeriksaan juga belum memberikan tanggapan mengenai proses pengembalian dana, pihak yang bertanggung jawab, maupun sumber dana yang digunakan.
Temuan BPK tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan dana BOSP di Tubaba. Pengembalian kelebihan pembayaran memang merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, tetapi substansi persoalannya tetap perlu dievaluasi agar ketidaksesuaian dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban belanja tidak kembali terjadi.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana BOSP di tingkat satuan pendidikan, termasuk sejauh mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba berjalan.
Pengelolaan dana pendidikan semestinya dilakukan berdasarkan perencanaan yang jelas, bukti transaksi yang sesuai, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap rupiah dana pendidikan dapat dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan dan layanan pendidikan bagi peserta didik.
Media masih membuka ruang bagi pihak sekolah, Disdikbud Tubaba, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan tersebut.
(Rohman).
