Helo Indonesia

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

1 jam 53 menit lalu
    Bagikan  
 ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
HELO LAMPUNG

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi. Kebijakan ini ditargetkan memangkas waktu layanan sekaligus mengakhiri persoalan antrean pengukuran yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pelayanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kedua transformasi tersebut telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Pengumuman itu disampaikan saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan memperoleh jadwal pengukuran yang terukur. Sistem ini menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Penerapan FIFO ditujukan untuk mencegah penumpukan antrean akibat permohonan lama yang belum terselesaikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kapan proses pengukuran bidang tanahnya dilaksanakan.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Nusron.

Selain pengukuran, ATR/BPN juga mempercepat layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini ditargetkan selesai paling lama 10 hari melalui pembagian tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan akta oleh PPAT berlangsung selama dua hari, sedangkan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.

Nusron menegaskan, percepatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN seorang diri. Tahapan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PPAT membutuhkan kerja sama yang solid.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

Untuk mendukung transformasi layanan, Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Kolaborasi tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB. Integrasi data diharapkan dapat mengurangi proses berulang dan mempercepat penyelesaian permohonan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Nusron juga menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh layanan pertanahan.

Melalui pendekatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) akan memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah kecamatan dan membawahi seluruh urusan pertanahan di wilayahnya.

“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Nusron.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.

(Rohman)