LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Setelah di amankan oleh Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Mesuji Polres Mesuji pelaku pembunuhan Siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya,Polres Mesuji menggelar Press Release yang digelar di halaman Polres Mesuji.Kamis (04/07/24).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto yang di dampingi oleh Wakapolres Mrsuji Kabag Ops Polres Mesuji dan Kast Resktim Polres Mesuji mengatakan Polres Mesuji bersama Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Lampung dan Tekab Srigala 73 Polres Musi Banyuasin, telah berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya yang terjadi beberapa saat lalu di tempat persembunyiannya.
Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Paldua PT. Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan" ujar AKBP Ade Hermanto.
"kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira Pukul 10.30 Wib pelaku berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,selama dalam perjalanan pelaku sempat memberhentikan Mobil Truck untuk mencari tumpangan namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan" ucapnya.
Ketika pelaku melanjutkan perjalanannya tiba tiba korban melintas dan menawari untuk di tumpangan,saat itu pula pelaku naik berboncengan "Terang AKBP Ade.
Sesampainya di kebun karet tersebut, pelaku memberhentikan Sepeda motornya untuk buang air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka.
Selesai buang air kecil korban langsung di tarik,sempat ada perlawanan dari korban dan beryeriak minta tolong dan tampa tagi pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya lalu menusukan ke tubuh korban hingga mengalami luka parah.
Melihat korban tidak ada perlawanan lalu pelaku melakukan pemerkosaan dan langsung membuang korban ke parit dan ditutupi oleh pakaian seolah tidak terjadi apa apa lalu pelaku langsung melarikan diri.
Dan pada tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib tim khusus yang di Back up Tim Tekab Muba, kemudian bergerak menuju terduga pelaku dan berhasil mengamankan seorang yang berada di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 Jo 35 KHPidana dan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau Pidana Mati"Tutupnya.( Aan.S)