Sudah Disepakati Stop Pukul 21.00, Orgen Tunggal Malah Goyang Hingga 01.00 di Lamteng

Minggu, 9 Agustus 2026 10:19
Kasat Samapta Polres Lampung Tengah AKP Yusmawardi, S.H. langsung memimpin pembubaran orgen Tunggal yang melebihi batas waktu. HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Dentuman musik orgen tunggal masih terdengar hingga dini hari. Padahal, kesepakatan bersama di Kabupaten Lampung Tengah jelas membatasi hiburan tersebut hanya sampai pukul 21.00 WIB. Nekadnya lagi, lokasinya tak jauh dari Polres Lampung Tengah dan Polsek Gunungsugih. 

Pertunjukan orgen tunggal yang berlangsung di wilayah Gunungsugih, Lampung Tengah, bahkan disebut masih berjalan hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Aparat gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek Gunungsugih akhirnya turun tangan dan membubarkan kegiatan tersebut, Minggu (9/8/2026).

Pembubaran dipimpin Kasat Samapta Polres Lampung Tengah AKP Yusmawardi, S.H. Yang membuat peristiwa ini menjadi sorotan, lokasi pertunjukan disebut berada tidak jauh dari Mapolres Lampung Tengah dan Polsek Gunungsugih.

Tak butuh waktu lama, rekaman suasana pertunjukan ikut menyebar. Video berdurasi sekitar 17 detik yang memperlihatkan orgen tunggal masih berlangsung hingga larut malam beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Informasi yang dihimpun HeloIndonesia.com, aparat kemudian mendatangi lokasi dan menghentikan pertunjukan yang dinilai telah melewati batas waktu sebagaimana kesepakatan yang berlaku.

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa pertunjukan bisa berlangsung hingga dini hari, padahal batas waktunya telah disepakati bersama?

Sejumlah pihak menyayangkan kegiatan hiburan tersebut masih berlangsung hingga larut malam. Terlebih, lokasinya disebut berada relatif dekat dengan kantor kepolisian.

Kesepakatan

Persoalan batas waktu orgen tunggal di Lampung Tengah sebenarnya sudah memiliki pijakan yang jelas. Pada 29 Mei 2024, pengusaha hiburan orgen tunggal bersama Forkopimda Lampung Tengah menandatangani kesepakatan bersama mengenai penyelenggaraan hiburan tersebut.

Kesepakatan itu melibatkan Paguyuban Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos., Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.I.K., M.M., M.Si., Dandim 0411/KM Letkol Inf. Viky Heru Haryanto, serta Kajari Lampung Tengah Nirwan Junardi, S.H., M.H.

Salah satu poin pentingnya tegas: hiburan orgen tunggal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Artinya, ketika sebuah pertunjukan masih berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB, persoalannya bukan sekadar musik yang terlalu malam. Ada kesepakatan bersama yang dipertaruhkan.

Pembubaran oleh aparat malam itu menjadi pengingat bahwa aturan mengenai batas waktu hiburan harus benar-benar ditegakkan. Sebab, kesepakatan akan kehilangan makna jika hanya berhenti sebagai dokumen tanpa pengawasan dan kepatuhan di lapangan.

Kini, yang menjadi perhatian bukan hanya pembubaran pertunjukan tersebut, tetapi juga bagaimana pengawasan terhadap kesepakatan jam hiburan dapat dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Zen SUNARTO)

Berita Terkini