LAMPUNG.HELOINDONESIA.COM — Di balik pembangunan gedung-gedung sekolah di Kota Bandarlampung, ada satu pertanyaan sederhana yang hingga kini belum mendapatkan jawaban terang: siapa sebenarnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut? Hasil investigasi Heloindonesia.com sebelumnya, ada revitalisasi gedung kelas yang diduga tak sesuai spesifikasi.
Pertanyaan itu menjadi penting karena proyek pembangunan sekolah menggunakan uang negara dan daerah. Namun, ketika informasi mengenai siapa pejabat yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut hendak dikonfirmasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik maupun pers.
Nama Abdillah Makhmud, S.E., M.T., mantan Kepala Bidang Gedung dan Perlengkapan Disdikbud Kota Bandarlampung, sebelumnya ikut muncul dalam pembicaraan mengenai proyek pembangunan sekolah.
Posisinya di bidang yang berkaitan langsung dengan gedung dan perlengkapan pendidikan membuat nama Abdillah menjadi salah satu yang perlu dikonfirmasi.
Atap baja ringan yang seringan dan selentur kertas pada proyek revitalisasi salah satu sekolah di Kota Bandarlampung (Foto Hajim/Helo)
Namun, ketika dikonfirmasi Heloindonesia.com, Abdillah justru memberikan jawaban tegas.“Saya bukan PPK,” ujarnya, Jumat (7/8/2026), di lingkungan Disdikbud Kota Bandarlampung.
Klarifikasi tersebut sekaligus menepis dugaan bahwa dirinya merupakan pejabat yang secara resmi bertindak sebagai PPK dalam proyek pembangunan gedung sekolah. Lalu, jika bukan Abdillah, siapa PPK-nya?Pertanyaan sederhana itu justru menjadi semakin penting.
11 Sekolah Direvitalisasi dengan APBN
Abdillah menjelaskan, terdapat proyek revitalisasi 11 sekolah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, proyek tersebut merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sehingga pengelolaannya berada di pemerintah pusat.
“Revitalisasi di 11 sekolah yang menggunakan APBN merupakan program dari Kemendikdasmen. Jadi bukan saya yang membuat keputusan karena itu dari pusat,” ujarnya.
Berbeda dengan proyek yang menggunakan APBD. Untuk kegiatan yang dibiayai APBD Kota Bandarlampung, Abdillah menyebut anggaran dan pengelolaannya berada di lingkungan Disdikbud Kota Bandarlampung. “Yang menggunakan APBD, anggarannya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung,” katanya.
Di titik inilah persoalan transparansi menjadi semakin menarik untuk ditelusuri. Jika proyek APBD dikelola Disdikbud, maka publik tentu memiliki hak untuk mengetahui siapa pejabat yang ditetapkan sebagai PPK, proyek apa saja yang menjadi tanggung jawabnya, serta berapa nilai masing-masing pekerjaan.
Mengapa Nama PPK Penting?
PPK bukan sekadar jabatan administratif. Dalam proses pengadaan pemerintah, PPK memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan dan kontrak. Karena itu, penetapan PPK semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.Artinya, persoalan siapa PPK tidak seharusnya menjadi teka-teki.
Ada surat keputusan. Ada dokumen pengadaan. Ada kontrak. Ada dokumen pelaksanaan anggaran. Semua itu seharusnya dapat menjadi pintu bagi publik untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas sebuah proyek.
Apalagi objeknya adalah sekolah, tempat anak-anak belajar dan masa depan generasi dibangun. Ironis jika gedung sekolah dapat berdiri megah, tetapi siapa yang bertanggung jawab mengelola proyek pembangunannya justru tidak diketahui secara terbuka.
Transparansi Jangan Hanya Slogan
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas. Ketika pemerintah menggunakan uang rakyat, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut dibelanjakan. Publik tidak sedang meminta sesuatu yang bersifat rahasia.
Pertanyaannya sederhana: siapa PPK-nya? Namun, sampai berita ini disusun, Disdikbud Kota Bandarlampung belum memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa pejabat yang ditetapkan sebagai PPK dalam proyek-proyek pembangunan sekolah yang dikelolanya. Ketiadaan informasi tersebut tentu menimbulkan ruang kosong yang mudah diisi berbagai dugaan.
Padahal, cara paling sederhana untuk menghentikan dugaan adalah membuka dokumen dan memberikan penjelasan. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, ketika informasi dasar mengenai proyek pemerintah sulit diperoleh, pertanyaan publik justru akan semakin panjang.
Abdillah Membuka Pintu Pertanyaan Baru
Klarifikasi Abdillah Makhmud pada akhirnya bukan menutup persoalan, melainkan membuka pertanyaan baru. Ia telah memberikan jawaban mengenai dirinya. “Saya bukan PPK.”Kini bola berada di tangan Disdikbud Kota Bandarlampung.
Siapa PPK yang sesungguhnya?
Apakah ada SK penetapan PPK?
Apakah nama tersebut tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak? Berapa nilai masing-masing proyek?
Siapa penyedianya? Dan bagaimana pelaksanaan serta pertanggungjawaban pekerjaannya? Semua pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab dengan dokumen resmi. Karena itu, penelusuran terhadap SK PPK, dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, dokumen pelaksanaan anggaran, serta dokumen pembayaran menjadi penting untuk memastikan siapa sesungguhnya pejabat yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pembangunan sekolah bukan sekadar soal beton, besi dan dinding yang berdiri. Di balik setiap gedung ada uang rakyat. Di balik uang rakyat ada tanggung jawab. Dan di balik tanggung jawab itu seharusnya ada pejabat yang namanya jelas.
Publik tidak membutuhkan teka-teki. Publik hanya membutuhkan keterbukaan. Jika Disdikbud Bandarlampung memiliki PPK untuk proyek-proyek tersebut, mengapa tidak dibuka kepada publik? Pertanyaan itu kini menunggu jawaban. (Hajim)