HELOINDONESIA.COM -Buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diciduk Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ini diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Dipimpin Adi Chandra, Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan dibantu Tim SIRI Kejaksaan Agung, DPO Leksi Yandi ditangkap pada Selasa (4/2/ 2025) sekira pukul 18.30 WIB di sebuah Pom Bensin di kawasan Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat,
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pada Rabu (5/2/2025) mengatakan bahwa terpidana Leksi Yandi telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Baca juga: Ardito Wijaya Bersua Menteri Wihaji, Bidik Program Unggulan Kemendukbangga/BKKBN
"Bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana kasus korupsi pengadaan alat Covid-19 Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara hingga Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah)," papar Vanny.
Dikatakan Vanny, dalam kasus ini, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)," tegasnya.
Menurut Vanny, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Tak hanya itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," paparnya.
Selain itu , lanjut Vanny, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca juga: 4 Kali Coba Bunuh Diri, Nenek 60 Tahun Akhirnya Tewas Gorok Leher
Penetapan DPO ini , permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.