LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel area perkebunan tebu PT Sweet Indo Lampung (SIL) yang jadi penyebab kecelakaan beruntun 10 kendaraan dan tiga orang tewas di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Kabupaten Tulangbawang.
Kecelakaan beruntun yang dipicu oleh kabut asap tebal dari kebakaran lahan perkebunan hingga menghalangi jarak pandang para pengguna jalan. DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menyegel untuk menghentikan dampak buruk kebakaran.
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kecelakaan berpotensi sanksi pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 serta Instruksi Presiden terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lokasi kebakaran pada koordinat Lat -4,523572 dan Long 105,318659, yang berbatasan dengan Jalintim Sumatera.
Penyegelan menjadi langkah awal pemerintah untuk menghentikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kebakaran sekaligus meminta perusahaan melakukan langkah penanganan secara serius.
Tim DLH dan PPLH Provinsi Lampung turun berdasarkan Surat Tugas Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026. Perusahaan didesak mitigasi dampak kebakaran serta memastikan sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan kebakaran lahan tersedia dan berfungsi.
Jangan Berhenti pada penyegelan, kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran lahan perusahaan tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi diduga telah menimbulkan konsekuensi terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Asap tebal yang mencapai kawasan Jalintim menjadi persoalan serius. Ketika jarak pandang pengemudi terganggu, kebakaran lahan yang semula berada di areal perkebunan dapat berubah menjadi ancaman keselamatan publik.
Karena itu, langkah DLH menyegel lokasi diharapkan tidak berhenti sebagai tindakan administratif. Pemeriksaan terhadap sumber api, sistem pengelolaan lahan, kesiapan sarana pemadam kebakaran, hingga kemungkinan adanya kelalaian perusahaan perlu dilakukan secara menyeluruh.
Apalagi, peristiwa tersebut telah dikaitkan dengan kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban jiwa.
Secara hukum, pemerintah mengacu antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pemerintah juga merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kehutanan Nomor 16 Tahun 2026 terkait larangan pembakaran lahan.
DPRD Diminta Kawal
Dari sisi pengawasan politik, DPRD Lampung memiliki ruang untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai kebakaran tersebut, terutama karena dampaknya diduga telah keluar dari areal perusahaan dan berpengaruh terhadap keselamatan pengguna Jalintim.
DPRD dapat meminta DLH menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan, termasuk apakah ditemukan indikasi kelalaian dalam pengelolaan dan pencegahan kebakaran.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah perusahaan telah memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai, bagaimana pengawasannya, serta mengapa asap dari kebakaran dapat sampai mengganggu pengguna jalan utama hingga terjadi kecelakaan beruntun.
Jika kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, DPRD perlu mendorong agar penanganannya tidak berhenti pada penyegelan.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata siapa yang membakar lahan, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab ketika dampak kebakaran membahayakan masyarakat.
Kebakaran lahan di kawasan perkebunan memang dapat terjadi karena berbagai faktor. Namun bagi masyarakat, pertanyaan terpenting adalah apakah perusahaan telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mencegah kebakaran, mengendalikan asap, serta melindungi masyarakat ketika kebakaran terjadi.
Penyegelan PT SIL kini menjadi pintu masuk untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jika benar kepulan asap dari areal perkebunan berkontribusi terhadap kecelakaan beruntun, maka persoalannya telah bergeser dari sekadar kebakaran lahan menjadi persoalan keselamatan publik dan pertanggungjawaban lingkungan. (HBM)