Kejaksaan Agung Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Rabu, 26 Februari 2025 07:18
Kejaksaan Agung Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup berupa pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik," papar keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (25/2/25).

Baca juga: Komitmen Pemerintah Wujudkan Asta Cita melalui Bidang Pendidikan dan Penguatan Infrastruktur Digital

Berdasarkan alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Koordinasi dengan Kemenko PMK, Kementerian PU Siap Dukung Upaya Penanganan Tanggap Darurat dan Pasca Bencana

Modus Korupsi dan Dugaan Kerugian Negara.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga mengondisikan hasil Rapat Optimasi Hilir (OH) yang mengakibatkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentah lebih banyak diperoleh melalui impor. Selain itu, ditemukan adanya praktik pengkondisian dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk pengaturan pemenang tender secara melawan hukum serta mark-up kontrak shipping.

Tindak pidana ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang berasal dari:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PCNU Kota Tangsel Tegaskan Kemandirian dan Kemitraan Organisasi

Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Berita Terkini