KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Oknum perwira polisi di wilayah Polres Kendal, Jawa Tengah, digerebek dan diamankan warga lantaran diduga tengah melakukan perbuatan tidak pantas bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat dinihari 19 September 2025.
Padahal situasi di desa tersebut masih dalam kondisi memanas usai warga melakukan aksi protes terkait penolakan izin aktivitas galian C pada Kamis 18 September 2025 malam.
Perbuatan oknum polisi ini dinilai tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang harusnya ikut menenangkan warga, namun justru memicu amarah warga yang masih terjaga di sekitar Balaidesa dan tidak jauh dari rumah tersebut.
"Tadi dia ikut mengamankan saat warga menggeruduk rumah Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Karangtaruna," ujar Solikhin, salah satu warga.
Baca juga: Buntut Surat Susulan Izin Tambang, Warga Geruduk Rumah Kades Tunggulsari
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Jumat sore 19 September 2025.
"Benar bahwa tadi pagi sekelompok masyarakat Tunggulsari mengamankan seorang Perwira Polres Kendal karena kedapatan di salah satu rumah warga," ujar kapolres.
"Benar bahwa tadi pagi sekelompok masyarakat Tunggulsari mengamankan seorang perwira di wilayah Polres Kendal karena kedapatan di salah satu rumah warga," ujar kapolres.
Minta Maaf
AKBP Hendry Susanto Sianipar meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan salah satu jajarannya tersebut. Ia menegaskan saat ini yang bersangkutan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polres Kendal.
"Saya selaku Kapolres Kendal telah memerintahkan jajaran Kasi Propam untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap yang bersangkutan. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang didalami dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana kronologinya sehingga mengetahui bagaimana kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh perwira tersebut," tegasnya.
Baca juga: Satgas PPK USM: Ingat! Dalam Pacaran, Pacar Itu Bukan Hak Milik 100 Persen
Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pendalaman nantinya akan menjadi pedoman untuk memutuskan langkah-langkah dan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum perwira tersebut.
"Peristiwa ini akan kami sampaikan secara transparan dan terang benderang," ungkapnya.
Kapolres Kendal juga menyebut, oknum perwira yang diketahui adalah salah satu kapolsek di Kendal ini telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Sebagai pemberitahuan Kapolsek saat ini sedang dalam pemeriksaan dan sudah dinonaktifkan tetapi pelayanan di Polsek tetap berjalan dan tidak ada hambatan. Saya selaku Kapolres Kendal memohon maaf atas tindakan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan kami juga memohon masyarakat tetap tenang tidak terprovokasi sehingga kondusivitas Kendal tetap terjaga," pungkasnya. (Anik)