JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Sidang mediasi perkara gugatan pengurus Kadin Jabar (Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat) versus Kadin Indonesia, berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam sidang mediasi ini, Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie bersama para tergugat lain yang diharapkan hadir ternyata tidak nampak," kata Roy Sianipar SH, kuasa hukum penggugat usai mediasi kepada wartawan, pada Kamis (5/2/2026) di PN Jaksel.
Sementara penggugat pengurus Kadin Jabar, yang diwakili ketua Kadin Garut Rajab Prijadi dan ketua Kadin Indramayu Mulyadi, tampak hadir dalam mediasi tersebut.
Sidang mediasi yang berlangsung kurang dari satu jam tersebut, yang dipimpin non-hakim Sri Wiguna akan dilanjutkan pada Senin, 16 Februari 2026 yang akan datang.
Baca juga: KPK RI Tangkap Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Lampung, Rizal
Kuasa penggugat Roy Sianipar mengatakan, bahwa pihaknya dalam sidang tersebut menyerahkan resume tentang materi gugatan kepada Sri Wiguna guna diberikan kepada para pihak.
Resume itu, kata pengacara Roy, intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov (musyawarah provinsi) di Bogor, yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar yang diduga cacat hukum.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar mediasi selanjutnya mencetuskan keputusan bersama, yakni melaksanakan Muprov Kadin Jabar ulang.
TANPA SURAT KUASA
Di sela sela mediasi, Roy sempat mempertanyakan surat kuasa dari Almer kepada kuasa hukumnya. "Saya tanyakan itu karena kehadiran kuasa hukum tersebut atas nama pribadi atau organisasi, " tanya Roy.
Baca juga: Tracking LSD Bandar Dewa, Terungkap Warga Sewa Pengacara Rp5 Juta per Hektare
Ternyata, kehadiran kuasa hukum Almer sebagai tergugat tidak memiliki surat kuasa dari prinsipalnya. Maka dari itu, kehadirannya dipertanyakan.
Sidang mediasi ini merupakan lanjutan sidang pada Kamis 29 Januari 2026 lalu di PN Jaksel.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Eman Sulaeman menawarkan mediasi antara penggugat dengan tergugat yang telah dilaksanakan akan pada Kamis ini (5/2).
Mediasi yang diusulkan Eman Sulaiman, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini dipimpin Sri Wiguna, dalam posisi sebagai mediasi non-hakim.
Baca juga: Bertemu Ketum KONI Marciano Norman, Siwo PWI Pusat Bahas Rakernas dan Penguatan Daerah
Kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsudin sambil berseri mengatakan aman. “Saya berharap agar kemelut ini tidak berkepanjangan dan selesai dengan perdamaian,” ujarnya usai sidang sambil bergegas naik kendaraan.
Roy sendiri yakin bahwa mediasi ini akan menghasilkan putusan menggembirakan, yakni muprov ulang. "Pak Azis adalah lawyer yang handal berorganisasi sehingga dalam mengatasi kemelut ini pun akan bijaksana, " ucapnya.
Roy menambahkan keinginan klien yang sederhana tegakan aturan sehingga muprov benar benar mengacu pada AD/ART.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar setelah terjadi dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Baca juga: KKN UGM Bantu Warga Banyurip Olah Sampah Organik dengan Biaya Murah
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” kata Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” ujarnya.
Roy mengatakan, bukannnya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
"Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar," ucapnya.
Baca juga: PTPN I Reg 7 Apresiasi Gerak Cepat Polda Lampung Atasi Gangguan Panen
Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Prilyadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. ***