Bebas Merdeka Para Pengusaha Keruk Cuan di Bukit Bandarlampung

Jumat, 10 April 2026 21:52
Ilustrasi HELO LAMPUNG

Catatan Herman Batin Mangku

FAKTA mencemaskan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (9/4/2026). Sejumlah pengusaha diduga meraup keuntungan dengan cara menutup badan sungai, bahkan ada pengembang perumahan yang menimbun dan mengalihkan aliran air.

Ironisnya, praktik perusakan lingkungan lainnya seperti penggerusan bukit belum banyak tersentuh pembahasan di ruang-ruang resmi. Bagi para pelakunya, pokoknya hajar terus, urusan atau risiko belakangan, seolah pasti beres alias bisa cincay-cincay dan lanjut gerus cuan dengan berbagai kemudahan. 

Bukit di Sukabumi

Selama ini, publik kerap disuguhi kabar tentang penambangan di kawasan resapan, penggerusan bukit, hingga pembelokan sungai. Namun, kasus-kasus tersebut tak pernah berlanjut hingga tanah hukum. Bahkan, tak sedikit yang kembali beroperasi walau pernah disegel.

Para pelaku justru kerap “diberi jalan” untuk melanjutkan aktivitasnya, bahkan dilegalkan, sehingga kerusakan kawasan resapan dan perbukitan terus berulang dan tak berujung. 

Pantauan Heloindonesia.com menunjukkan, aktivitas penambangan yang sempat ditutup tempo hari kini kembali berjalan. Di kawasan Campang Raya, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, dua alat berat kembali mengeruk batu.

“Pengrusakan Bukit Camang yang dulu sempat dihentikan, bahkan dipasangi plang larangan, sekarang kembali dikeruk ekskavator. Di pintu masuknya ada tulisan ‘dilarang masuk kecuali karyawan’,” ujar seorang warga. 

Bukit Camang

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung pun merekomendasikan penertiban menyeluruh terhadap pengrusakan lingkungan hidup. Bangunan yang terbukti melanggar aturan diminta dibongkar untuk mengembalikan fungsi sungai dan bukt. 

DPRD juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Bandarlampung yang membentuk satuan tugas khusus untuk menangani bangunan di atas aliran sungai. Upaya ini dinilai penting untuk menekan risiko banjir yang kian sering terjadi.

Sepanjang 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat sedikitnya sembilan titik tambang batu ilegal telah disegel. Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Sukabumi, Kemiling, dan Campang Raya.

Di wilayah Way Laga dan Campang Raya, aparat menemukan aktivitas tambang tanpa izin resmi. Ironisnya, sebagian lokasi justru mengantongi izin lain—seperti untuk gudang atau parkir alat berat—namun disalahgunakan untuk penambangan.

Remuk bukit tanpa sanksi di Bandarlampung

Dalam satu kasus, pengerukan bukit bahkan mencapai lebih dari tiga hektare. Bukit yang semula menjadi penyangga alami kini berubah menjadi lahan terbuka, memicu kekhawatiran akan banjir dan longsor. 

Penindakan juga dilakukan di Kemiling, tepatnya di Kelurahan Sumber Agung. Setidaknya tiga titik tambang ilegal disegel setelah adanya laporan masyarakat. Aktivitas yang dilakukan berupa pemotongan bukit secara masif tanpa dokumen perizinan.

Namun, penyegelan belum sepenuhnya efektif. Di sejumlah lokasi, aktivitas tambang kembali berjalan meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi. Alat berat dan truk pengangkut batu kembali beroperasi, seolah tak tersentuh hukum.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan pascapenertiban. Beberapa kasus bahkan diduga telah masuk ke ranah hukum, meski belum semuanya berujung pada proses pidana.

Selain tanpa izin, sebagian tambang juga terindikasi menggunakan izin kedaluwarsa atau tidak sesuai peruntukan. Celah ini kerap dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum.

Dampaknya tidak kecil. Selain merusak bentang alam perbukitan, aktivitas tambang ilegal diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di Kota Bandarlampung.

Baca juga: Kembalikan Kondisi Way Garuntang, Hukum Jika Terbukti Nimbun dan Ubah Bentang Alam

Sejumlah kawasan seperti Sukabumi, Campang, dan Kemiling kini masuk kategori rawan akibat masifnya penggerusan bukit. Warga mulai merasakan dampaknya—dari berkurangnya daerah resapan air hingga meningkatnya potensi bencana.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada penyegelan semata, tetapi memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberi efek jera.

Tanpa langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan, praktik tambang ilegal akan terus berulang—menggerus bukit sedikit demi sedikit, hingga pada akhirnya mengancam keselamatan kota itu sendiri.

Baca juga: Pemkot-BBWS Belum Peduli, DPRD Balam RDP Penimbunan Way Garuntang

SANKSI HUKUM

Kerangka hukum terhadap perusakan lingkungan sebenarnya sudah jelas. Larangan menimbun, mengubah alur sungai, atau tindakan lain yang merusak sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 73. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maupun denda, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Sanksi pidana meliputi penjara paling singkat 4 bulan hingga 1 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2 miliar.

Untuk pelanggaran seperti pembangunan atau pengalihan alur sungai tanpa izin, ancaman pidana berkisar antara 3 bulan hingga 6 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

Jika kelalaian mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada sumber daya air, pelaku dapat dipidana 6 hingga 18 bulan penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain pidana, undang-undang juga membuka ruang sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan izin, hingga kewajiban memulihkan kondisi lingkungan dan mengganti kerugian. (HBM)

Berita Terkini