HELOINDONESIA.COM -Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan secara komprehensif yang meliputi pengumpulan dokumen, permintaan keterangan saksi, serta analisis terhadap bukti permulaan yang dinilai telah memenuhi syarat.
"Status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU. Salah satunya adalah dugaan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.
Baca juga: Mulai Hari Ini! Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Lagi Beli BBM Bersubsidi
Baca juga: Update Jumlah Tersangka MBG 3 Juli, Carut Marut Tata Kelola MBG
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi terhadap kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
"Kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," kata Totok.
Baca juga: Kericuhan di Intan Jaya Satu Tewas, Kronologi
Baca juga: Duka Bus Mania: Mbah Datuk Telah Berpulang, Kontennya Ngangeni
Menurut Totok, berbagai modus tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabotetabek," ujarnya.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, Polri mengindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Totok.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu hasil audit investigatif dari BPK RI.
"Namun terkait dengan nilai ini secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," ujarnya.
Pasal yang Diterapkan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (lama) atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan," tutup Totok.***(AdiG)