LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Direktur PT Kayla Jaya Abadi, Rikky Apriga Yuzaki alias Wawan Yuzaki, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/8/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa. Selain pidana penjara, Rikky dijatuhi denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp512.000.872.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam putusannya, majelis menyatakan Rikky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
Perkara ini berawal dari proyek pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah yang dibiayai APBD 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp4.564.864.632,32.
PT Kayla Jaya Abadi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sama dengan nilai kontrak. Pekerjaan dimulai 16 September 2020 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, proyek yang semestinya menjadi fasilitas publik tersebut justru berujung perkara korupsi setelah ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1.024.016.345.
Beton Tak Sesuai Spesifikasi
Salah satu titik persoalan berada pada pekerjaan beton untuk pondasi, dinding, dan lantai kolam atau sungai buatan. Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Lampung menemukan mutu beton tidak mencapai spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Mutu beton pondasi hanya sekitar 86,5 persen dari spesifikasi yang ditentukan. Sementara beton dinding hanya sekitar 66,1 persen dan beton lantai sekitar 68,6 persen.
Persoalan bukan hanya pada mutu, tetapi juga volume pekerjaan.
Beton pondasi yang dalam kontrak seharusnya mencapai 521,27 meter kubik ternyata 441,69 meter kubik. Beton dinding kolam, volume kontrak mencapai 895,77 meter kubik, tetapi yang terpasang 482,01 meter kubik. Beton lantai kolam 575,25 meter kubik terealisasi 484,49 meter kubik.
Dengan kata lain, proyek yang telah dibayar menggunakan uang APBD itu tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai volume dan spesifikasi yang diperjanjikan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Proyek Dinyatakan 100 Persen Selesai
Ironisnya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam perkara, pada 6 Desember 2020 Rikky membuat laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan proyek telah selesai 100 persen. Setelah itu dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama dan pembayaran proyek kembali dicairkan. Padahal, hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan adanya kekurangan volume serta mutu pekerjaan.
Kejaksaan sebelumnya menyebut penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan yang berdampak terhadap keuangan negara. Saat penetapan tersangka pada Desember 2025, Kejari Lampung Tengah menyebut potensi kerugian negara sekitar Rp1,02 miliar.
Rikky kemudian ditahan Kejari Lampung Tengah sejak Desember 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Nama Jamaluddin Yusuf Muncul
Perkara ini juga menyisakan satu persoalan yang menarik perhatian dalam persidangan, yakni posisi Jamaluddin Yusuf. Dalam dakwaan, Rikky disebut tidak bekerja sendirian. Ia didakwa bersama Jamaluddin Yusuf dalam pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak.
Keduanya disebut mencari paket pekerjaan melalui laman LPSE Lampung Tengah sebelum akhirnya menggunakan PT Kayla Jaya Abadi untuk mengikuti proses lelang. Sejumlah pemberitaan persidangan juga mengungkap adanya keterangan bahwa Rikky berperan sebagai direktur perusahaan, tetapi pengelolaan proyek dan uang pencairan disebut berada di tangan Jamaluddin.
Rikky bahkan sempat digambarkan dalam pemberitaan sebagai “direktur boneka”, karena mengaku tidak memahami sepenuhnya pengelolaan proyek dan hanya menandatangani sejumlah dokumen pencairan sebelum uang tersebut diserahkan kepada Jamaluddin.
Namun, sampai putusan terhadap Rikky dibacakan, Jamaluddin Yusuf masih disebut berstatus sebagai saksi dan belum berstatus terdakwa dalam perkara ini. Posisi tersebut menjadi salah satu titik yang patut dicermati dalam pengembangan perkara.
Sebab, jika benar terdapat pihak lain yang mengendalikan proyek atau menikmati hasil pencairan, publik tentu menunggu apakah penegak hukum akan mengembangkan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan..
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Hukuman lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rikky dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sekitar Rp512 juta.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp512.000.872. Untuk denda, terdakwa diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan dan pelelangan, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sementara untuk uang pengganti Rp512.000.872, jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa dikenakan tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Rikky melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Perkara dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk ini pun belum sepenuhnya berhenti. Selain menunggu sikap hukum para pihak terhadap vonis, perhatian publik kini tertuju pada apakah perkara tersebut akan berkembang kepada pihak lain yang disebut dalam rangkaian fakta persidangan.
Sebab, persoalan proyek Taman Hutan Kota bukan semata soal beton yang kurang volume atau mutu yang berada di bawah spesifikasi. Di balik proyek senilai Rp4,56 miliar itu terdapat pertanyaan lebih besar: siapa yang sesungguhnya mengendalikan proyek, siapa yang menikmati uangnya, dan apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah dimintai pertanggungjawaban hukum?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah penegakan hukum dalam perkara Taman Hutan Kota Lampung Tengah benar-benar membongkar seluruh mata rantai korupsi, atau berhenti pada orang yang namanya tercantum sebagai direktur perusahaan.(HBM)