LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- JPU Kejati Lampung menyebutkan sejumlah orang dan badan usaha yang "kecipratan" PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada sidang pertama pembacaan terdakwa Mantan Gubernur Arinal Djunaidi atas kasus tipikor di PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026),
Mereka yang nyicip gurihnya PI 10 Persen dari jajaran PT LEB, kalangan DPRD Lampung, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), PT Migas Hulu Jabar (Perseroda).
Baca juga: Arinal Didakwa Intervensi PT LEB Hingga Rugikan Negara Rp269,7 M
Pertama, Jajaran Internal
Jajaran PT LEB, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Ketiganya sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
1. M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB memeroleh Rp4,1 miliar.
2. Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB, memeroleh Rp3,31 miliar.
3. Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB memeroleh Rp2,77 miliar.
Kedua, Pejabat DPRD Lampung:
1. Ririn Kuswantari, anggota DPRD Provinsi Lampung, disebut menerima Rp50 juta.
3. Mingrum Gumay, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung, disebut menerima Rp15 juta.
Nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD lainnya disebut dalam dakwaan terkait pemberian uang dari dana PI, tetapi rincian penerimaan masing-masing belum seluruhnya diuraikan.
Ketiga, Sejumlah Perusahaan.
Sejumlah ikut menerima atau mengelola. Dakwaan juga mencatat aliran dana dalam jumlah jauh lebih besar kepada sejumlah badan usaha.
JPU menyebut:
1. PT Lampung Jasa Utama (LJU) sekitar Rp195,98 miliar
2. Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur sekitar Rp18,88 miliar
3. PT Lampung Energi Berjaya (LEB): sekitar Rp35,81 miliar
4. PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.
Baca juga: 16 Dakwaan Korupsi Arinal Sejak Sebelum Dilantik Hingga Tahan Saldo Rp173 M PT LEB
Angka-angka tersebut harus dibaca sebagai dana yang disebut dalam dakwaan diterima atau dikelola oleh pihak-pihak tersebut, bukan otomatis berarti seluruhnya merupakan uang yang dinikmati secara pribadi oleh pengurusnya.
Arinal disebut memerintahkan agar dana PI tetap berada di PT LEB meskipun RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah RUPS.
Tak hanya itu, Arinal didakwa mengarahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar menjadi laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana.
Pada sisi lain, jaksa mendakwa adanya pemberian uang kepada pimpinan DPRD Lampung dari dana PI 10 persen.
Salah satu bagian yang paling mencolok adalah dugaan intervensi terhadap pengisian jabatan. Jaksa menyebut Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan, adik iparnya, meski hasil asesmen tidak merekomendasikannya untuk posisi Direksi PT LEB.
Arinal juga didakwa menunjuk Heri Wardoyo sebagai komisaris setelah Prihatono Ganefo Zain diberhentikan.
Rangkaian ini membuat perkara PI 10 persen tidak lagi semata soal salah kelola perusahaan, tetapi dalam dakwaan jaksa sudah menyentuh dugaan intervensi kekuasaan, penempatan orang dekat, penggunaan uang perusahaan dan pemberian kepada unsur legislatif.
Baca juga: Tim Hukum Arinal Djunaidi Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Negara Rugi Rp268,76 miliar
Pada akhirnya, JPU menyatakan seluruh rangkaian perbuatan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo mengakibatkan pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak mempunyai dasar hukum yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp268.760.385.500.
JPU juga menguraikan sejumlah aturan yang dinilai dilanggar, antara lain ketentuan mengenai keuangan negara, pemerintahan daerah, perseroan terbatas, BUMD, kegiatan usaha hulu migas serta aturan ESDM mengenai penawaran PI 10 persen.
Arinal didakwa dengan ketentuan pidana korupsi serta aturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPU mendakwa Arinal dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Tipikor. (HBM)