LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM— Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Keberatan tersebut menjadi salah satu pokok utama dalam perlawanan atau eksepsi yang diajukan di persidangan.
Tim hukum Arinal yang terdiri atas Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., Ana Sofayu Kiyung, S.H., M.H., Dr. H. Radhitya Yosodiningrat, S.H., M.H., Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat, S.H., LL.M., Sekar Hanoum Lestari, S.H., Makati Wandansari, S.H., dan Yemima Reina Manse, S.H., M.H., mempertanyakan sejumlah uraian dalam surat dakwaan JPU.
Tim hukum Arinal yang terdiri atas Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dasar penetapan kerugian negara sebesar Rp268,76 miliar.Menurut tim hukum, dakwaan menyebut dana participating interest (PI) 10 persen masuk ke PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Dana tersebut kemudian didepositokan, dibagikan sebagai dividen, menghasilkan bunga, serta menjadi laba ditahan.Namun, seluruh dana tersebut tetap diperhitungkan sebagai kerugian negara.
“Persoalannya adalah ketidakjelasan uraian, sebelum persoalan pembuktiannya,” demikian substansi keberatan tim hukum Arinal Henry Yosodiningrat
Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara
Tim hukum menilai dakwaan belum menguraikan secara terang bagaimana penerimaan PI 10 persen dan penyertaan modal tersebut dapat dikonversi menjadi actual loss atau kerugian negara yang nyata.
Mereka juga mempersoalkan hasil audit BPKP yang digunakan sebagai dasar angka kerugian negara dalam perkara tersebut.Bagi tim hukum, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pembuktian di persidangan, melainkan berkaitan dengan kecermatan dan kejelasan surat dakwaan sejak awal.
Keputusan Terjadi Setelah Arinal Tak Lagi Menjabat
Keberatan lainnya menyangkut sejumlah peristiwa yang terjadi setelah Arinal tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Lampung.Masa jabatan Arinal berakhir pada 12 Juni 2024.
Sementara itu, sejumlah keputusan terkait dividen dan deposito yang diuraikan dalam dakwaan disebut berlangsung setelah masa jabatannya berakhir, bahkan hingga Oktober 2024.
Atas hal tersebut, tim hukum mempertanyakan hubungan sebab-akibat antara tindakan Arinal ketika masih menjabat dengan keputusan yang dibuat setelah dirinya tidak lagi menjadi Gubernur Lampung.
Menurut mereka, JPU seharusnya menguraikan hubungan tersebut secara konkret dalam surat dakwaan.
Persoalkan Istilah “Kroni”
Tim hukum juga menyoroti dakwaan kedua yang berkaitan dengan dugaan nepotisme.
Mereka menilai JPU belum menjelaskan secara konkret dasar seseorang dapat dikategorikan sebagai “kroni”.
Kedekatan dalam hubungan pergaulan, organisasi, maupun politik, menurut tim hukum, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai kroni dalam konteks hukum.
Karena itu, JPU dinilai harus menguraikan secara jelas siapa pihak yang diuntungkan, tindakan melawan hukum apa yang dilakukan Arinal, serta bagaimana kepentingan pihak tertentu tersebut ditempatkan di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Minta Perkara Dihentikan
Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan Arinal Djunaidi.Mereka meminta surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara dihentikan berdasarkan dakwaan tersebut.
Tim hukum juga meminta Arinal dikeluarkan dari tahanan sepanjang tidak terdapat dasar penahanan lain yang sah.Apabila JPU tetap hendak melanjutkan perkara, tim hukum meminta agar dakwaan diperbaiki sesuai dengan ketentuan KUHAP.
" Dengan demikian, perlawanan tersebut pada intinya tidak hanya mempersoalkan pembuktian perkara, tetapi juga mempertanyakan apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara terhadap Arinal Djunaidi," tandasnya
( Hajim).