LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (Gapeknas) Provinsi Lampung akan melaporkan adanya indikasi "kocok bekem" tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Waykanan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kami akan rapat agar bisa segera melapor ke Kabareskrim, Kejagung kemudian KPK,” tegas Bendahara Umum Ardho Adam Saputra pada konferensi pers di Sekretariat Gapeknas Lampung, Jl. Morotai No. A8, Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim, Selasa (15/8/2023),
Dijelaskannya dugaan persekongkolan tender proyek telah lebih dari tiga tahun. "Pemkab Waykanan khususnya PUPR setempat diduga telah korupsi dan merampok uang negara dengan cara “kocok bekem,” tandasnya. Dia kesal karena adanya pembiaran oleh pimpinan daerah setempat.
"Harga penawaran hampir semua paket pekerjaan pemenangnya mendekati pagu (HPS)," kata Sekretaris Umum KONI Lampung kepada Rahmad Roni. Dia menduga adanya fee proyek (setoran) dari rekanan kepada Dinas terkait.
Baca juga: Pemkab Tubaba Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
Gapeknas Lampung akan meminta Bupati Waykanan untuk bertanggungjawab atas dugaan persekongkolan antara pihak Dinas dengan pemenang tender.
Sekretaris Umum Gabpenas Lampung, Rahmad Roni mengatakan bahwa sesuai pantauan pihaknya di beberapa tahun ini, setiap lelang proyek di Way Kanan ternyata tidak transparan dan diduga melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan adanya lelang-lelang ini kami terutama saya sebagai masyarakat Way Kanan dan kontraktor yang berkantor di Way Kanan merasa kecewa. Apabila ini kita biarkan, dikhawatirkan terindikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.(Wildan)