✕

Singapura Siapkan Tindakan Hukum terhadap Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap

Minggu, 18 Oktober 2026 12:04
7 perusahaan di Indonesia terancam di seret hukum Singapura terkait pencemaran kabut asap AFP

HELOINDONESIA.COM -Pemerintah Singapura menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas di negara tersebut. Hasil penyelidikan sementara mengarah pada aktivitas kebakaran di lahan yang berkaitan dengan tujuh perusahaan di Indonesia.

Menteri Kelestarian Lingkungan dan Air Singapura, Grace Fu, mengatakan hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara kabut asap yang menyelimuti Singapura dengan kebakaran di lahan milik sejumlah perusahaan Indonesia.

"Penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," kata Grace Fu, dikutip AFP, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh entitas korporasi tersebut.

Ketujuh perusahaan yang masuk dalam daftar itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industri, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan-perusahaan terkait diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani api di lahan yang dimiliki atau dikuasai, sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Mereka juga dilarang memulai maupun melanjutkan aktivitas pembakaran. Selain itu, masing-masing perusahaan harus menyerahkan dokumen rencana aksi yang menjelaskan langkah penanganan dan pencegahan kebakaran kepada NEA.

Grace Fu menegaskan, pemerintah Singapura akan terus menyelidiki perusahaan yang diduga melanggar ketentuan dan terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

"NEA berkomitmen untuk menyelidiki seluruh perusahaan yang melanggar yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kabut asap lintas batas di Singapura," ujar Grace Fu.

Ia menambahkan, tindakan pencegahan tersebut tidak terbatas pada tujuh perusahaan yang telah teridentifikasi. NEA masih membuka kemungkinan untuk mengeluarkan pemberitahuan serupa kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang berdampak pada kualitas udara Singapura.

"NEA akan mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan ke lebih banyak perusahaan dan mempertimbangkan langkah-langkah lain di bawah THPA jika ada indikasi bahwa mereka menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan kabut asap lintas batas," tuturnya.

Pemerintah Singapura juga akan memantau kondisi di lapangan serta menilai respons setiap perusahaan terhadap pemberitahuan yang disampaikan. Pengalaman menangani kasus serupa sebelumnya menjadi salah satu bahan evaluasi untuk menghadapi kendala pembuktian dan penegakan hukum dalam perkara pencemaran udara lintas negara.

Pemberitahuan Pencegahan Bukan Putusan Pengadilan

Pemberitahuan tindakan pencegahan yang diterbitkan berdasarkan THPA bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah. Instrumen tersebut merupakan langkah hukum untuk mendorong pihak terkait mengambil tindakan guna mencegah atau menangani kebakaran yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas.

Apabila perusahaan tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan, otoritas Singapura dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia dapat menghadapi tantangan terkait yurisdiksi, pembuktian, dan hubungan diplomatik kedua negara.

Kompas juga melaporkan bahwa tiga perusahaan dalam daftar tersebut, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industri, pernah disebut menerima pemberitahuan serupa pada 2015.

Langkah terbaru Singapura ini kembali menyoroti persoalan kebakaran lahan dan pencemaran kabut asap lintas batas yang membutuhkan penanganan serius. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab mereka.****

Berita Terkini