SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Penundaan batas waktu kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal Oktober) dari yang semula ditargetkan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 oleh Pemerintah menuai respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Dalam forum Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah 2026 di Metro Park View Hotel, Semarang, Sabtu (17/10/2026), Ketua MUI Pusat Bidang Hukum dan HAM, Dr KH Wahiduddin Adams SH MA., menegaskan bahwa dinamika penundaan tenggat waktu tersebut sama sekali tidak boleh mengendurkan komitmen perlindungan konsumen muslim.
Baca juga: Perkuat Perlindungan Umat, MUI Jateng Usulkan 17 Oktober Jadi Hari Halal Nasional
Di hadapan lebih dari 225 peserta Mukerda se-Jawa Tengah, Kiai Wahiduddin mengingatkan bahwa substansi paling mendasar dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah pergeseran paradigmanya—dari yang semula bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban mutlak (mandatory).
"Yang harus tetap kita syukuri dan kawal bersama adalah 'mahkota' dari undang-undang ini, yakni prinsip tegas bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Kiai Wahiduddin penuh penekanan.
Tunggu Payung Hukum
Terkait kabar perpanjangan masa tenggang hingga 18 Oktober 2028, MUI Pusat memilih bersikap terukur dan mengingatkan publik agar tidak berspekulasi sebelum landasan hukum resminya diterbitkan pemerintah.
Kiai Wahiduddin menilai, wacana perpanjangan tahap penahapan sertifikasi tersebut memerlukan kejelasan norma dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Kita tunggu bentuk norma resmi yang akan dikeluarkan pemerintah. Apabila payung hukum resminya sudah terbit, baru dapat kita sikapi secara penuh dan tepat secara yuridis," tegasnya.
Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian jadwal ini tidak boleh mengaburkan esensi perlindungan keumatan. MUI daerah diseru untuk tetap memasang kuda-kuda dan menggenjot sosialisasi agar para pelaku usaha tidak terlena dengan perpanjangan waktu tersebut.
Baca juga: Gebrakan Wisata BOKOR, Pemprov Jateng Andalkan Rawapening Run Heritage Gaet Wisatawan
Mukerda yang berlangsung selama dua hari (17–18 Oktober 2026) ini menjadi momen krusial karena merupakan agenda kerja perdana kepengurusan MUI Jawa Tengah periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Dr KH Noor Achmad MA.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang diwakili Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Jateng, Drs Johan Hadiyanto MSi. Turut hadir tokoh senior MUI yang juga Ketua Baznas Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi.
Selain mengawal isu jaminan produk halal, Mukerda ini difokuskan untuk merumuskan agenda strategis keumatan lainnya, mulai dari penguatan respons terhadap isu kemanusiaan global seperti konflik Gaza-Palestina, hingga adaptasi atas dinamika sosial budaya yang merambah masyarakat bawah.
Melalui konsolidasi ini, MUI Jawa Tengah dituntut makin solid menjalankan dua roda perannya: berdiri kokoh sebagai mitra kritis pemerintah (Shadiqul Hukumah) sekaligus benteng pelayan umat (Khadimul Ummah). (Aji)