Tanggapan Mahfud MD Soal Penolakan UU Kesehatan

Sabtu, 15 Juli 2023 20:07
(Instagram) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi soal gelombang penolakan pengesahan Undang-undang Kesehatan.

Mahfud memahami dalam tiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Akan tetapi, bila sudah disahkan maka UU tersebut menjadi sah.

Namun jika asa pihak yang keberatan terhadap UU Kesehatan, dia mempersilakan menempuh alur konstitusional yang telah disediakan.

Kata dia, jika tidak menerima dengan penetapan omnibus law UU Kesehatan dapat menempuh jalur uji materi di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Berlama-lama di Ruangan Ber-AC Bikin Rambut Kering dan Rusak

"Undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Jadi bukan hanya undang-undang Kesehatan. Sesudah disahkan pasti begitu," kata Mahfud dikutip Sabtu (15/7).

Mahfud menambahkan, jika sudah selesai ditetapkan menjadi undang-undang, maka ketentuan itu harus dilaksanakan secara konstitusional.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai UU Kesehatan cacat secara hukum karena disusun secsra terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Baca juga: Partai Gelora Optimis Lolos ke DPR, Target Tidak Tinggi-tinggi yang Penting Raih Minimal 4 Persen PT

Oleh sebab itu,Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yanh taat hukum untuk mengajukan judicial review," ucapnya, Rabu (12/7).

Berita Terkini