Helo Indonesia

Kapolri Usulkan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Respon Dishub DKI

Drajat Kurniawan - Lain-lain
Senin, 9 Oktober 2023 11:03
    Bagikan  
Aturan Pembatasan Kendaraan Ganjil genap
Foto : Tangkapan Layar

Aturan Pembatasan Kendaraan Ganjil genap - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo merespon usulan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua di Ibu Kota.

Dia mengungkapkan bahwa perlu Perlu kajian lebih mendalam sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Sistem ganjil-genap untuk saat ini hanya berlaku untuk mobil berbahan bakar bensin di 25 ruas jalan Jakarta. Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor belum berjalan.

"Kami akan kaji lebih lanjut secara komperhensif," ucap Syafrin, Senin (9/10).

Syafrin menilai kajian terkait kebijakan ganjil genap untuk motor harus dipertimbangkan dari berbagai aspek tidak hanya dari sisi kemacetan saja.

Baca juga: Ganjil Genap Tak Diberlakukan Saat Libur Nasional Waisak

Dia memastikan, hingga kini ini belum ada arahan dari Kapolri ataupun aparat kepolisian perihal pemberlakukan kebijakan ganjil genap untuk motor.

"Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif, tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosiak dan kegiatan lainjna terhadap penerapan itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, usulan diterapkannya sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Permintaan itu dilontarkan menurut Lisyo karena ia meyakini emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab polusi di Jakarta.

"Ganjil-genap tidak diberlakukan bagi motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nnanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ujar Sigit pada Rabu (27/9) lalu.