HELOINDONESIA.COM - Satgas TPPU (Transaksi Pemberantasa Pencucian Uang)sudah terbentuk. Menko Polhukam mengatakan, Satgas TPPU akan bekerja untuk mengusut transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yang menarik, meski Satgas TPPU ini akan mengusut transaksi janggal di Kemenkeu, tapi tetap menyertakan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dalam tim Satgas TPPU ini.
Dalam hal ini Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu menjadi anggota Pelaksana Satgas TPPU.
Terkait hal ini Menko Mahfud MD menjelaskan kenapa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai ikut menjadi anggota Satgas TPPU, padahal masalah TPPU ini terjadinya di lingkup Kementerian Keuangan yang juga ada bernaung dua institusi tersebut?
"Yang sering ditanyakan itu ini kan kasusnya di Kemenkeu, di Pajak dan Bea Cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksanya Kementerian Keuangan.
Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena keduanya yang nanti yang menindaklanjuti dan punya keenangan pro justisia.
Pelaksana, terdiri dari ketua Deputi III Biang Hukum dan HM Kemenkumham, Wakil Deputi V Bidang Koordinasi keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK,” tambah Mahfud MD.
Adapun anggotanya, 1) Dirjen Pajak Kemenkeu, 3) Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, 4) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, 5) Wakil Kepala Bareskrim Polri, 6) Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, 7) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Soal Tenaga Ahli
Menko Mahfud MD juga menjelaskan adanya tenaga ahli yang diisi sejumlah tokoh kenamaan di bidangnya. Tapi tenaga ahli ini meski ikut menangani TPPU, tapi tidak punya kewenangan masuk langsung menangani kasus.
Dalam melaksanakan tugasnya Satgas TPPU didukung tenaga ahli di bidang tindak pidana TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan: 1) Yunus Husein, Muhammad Yusuf keduanya mantan kepala PPATK, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani doesen UGM, Laode M Syarif mantan pimpinan KPK, Topo Santoso guru besar UI, Gunadi Danang Widoyoko TII, Faisal Basri. Mutia Gani Rahman, Mas Ahmad Santoso, Ningrum Natasha.
“Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini tidak masuk langsung, karena bukan penyidik berdasar UU, maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tapi dia memberikan masukan-masukan tidak pada entitasnya, tapi dia menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu menjadi perhatian khusus,” kata Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Satgas TPPU. (*)
(Winoto Anung)
