Helo Indonesia

Tak Jadi Menteri, Luhut Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi di Era Presiden Prabowo

Malda - Nasional
Senin, 21 Oktober 2024 11:47
    Bagikan  
Foto
Sekretariat Negara

Foto - Tak Jadi Menteri, Luhut Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi di Era Presiden Prabowo

HELOINDONESIA.COM -

Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan menteri andalan di era Presiden Jokowi kini bukan jadi menteri pilihan di Era Prabowo.

Meskipun begitu, Luhut akan memiliki peran yang baru di era Presiden Prabowo dengan Kabinet Merah Putih nya.

Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di era Presiden Prabowo.

Baca juga: Profil Mirzan Meer, Suami Pevita Pearce yang Tajir Melintir Asal Malaysia

Dalam kepresidenan Jokowi, Luhut menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi di Kabinet Indoensia Maju dan Luhut juga menjadi salah satu menteri yang paling bisa diandalkan oleh Jokowi.

Memang sebelumya nama Luhut tak ada di pengumuman menteri, Minggu (20/10/2024) malam WIB, namun kini Senin pagi Luhut hadir dalam pelantikan menteri dan kepala lembaga dan berdiri di jajaran menteri koordinator kabinet merah putih.

Pengangkatan Luhut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden 139 P 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Taufik Hidayat Jadi Wamenpora, Waganet Lebih Setuju Jadi Menpora !



"Mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," bunyi Kepres yang dibacakan, Senin (21/10/2024).

Kemudian setelah itu Luhut mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan terlebih dahulu oleh Presiden Prabowo.

Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sesuai dengan Keppres 139 P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Dalam Keppres tersebut berbunyi Presiden RI menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan ke satu terhitung sejak pelantikan mengangkat Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Dalam Keppres tersebut kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mayor Teddy Ditunjuk Jadi Sektertaris Kabinet Oleh Presiden Prabowo, Apa Tugasnya ?