HELOINDONESIA.COM -Penambahan usia pensiun bagi buruh Indonesia yang terdaftar dalam program pension (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari usia 58 tahun menjadi 59 tahun dinilai peraturan sepihak dan rawan dikorupsi.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno dalam press rilis yang dikirim via pesan berantai WhatsApp pada Kamis (9/1/2025).
Sunarno mengatakan bahwa aturan penambahan usia pensiun tersebut sebagai peraturan sepihak yang sengaja dibuat oleh pemerintah melalui PP No.45 tahun 2015.
Diketahui, dalam PP tersebut terkait tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, khususnya terkait manfaat dari program tersebut, yaitu penerapan per tiga tahun dimulai tahun 2019 usia pensiun 56 tahun ditambah menjadi 57 tahun, lalu tahun 2021 usia 57 tambah menjadi 58 tahun, lalu tahun 2024 menjadi 59 tahun.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Malut United vs Madura United di Pekan ke 18 Liga 1 2024-2025
Peraturan tambahan usia pensiun tersebut hanya dipandang dari segi ekonomi dan bisnis semata. Ini tercermin dari keinginan kuat pemerintah dan elit politik untuk menguasai dan memanfaatkan dana BPJS (Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) milik kaum buruh/pekerja Indonesia dengan alasan untuk program modal pengembangan investasi.
"Baik untuk obligasi maupun surat utang, deposito, reksa dana, property, dan penyertaan. Kesemuanya memiliki risiko rugi bahkan dikorupsi," jelasnya.
Sunarno mengungkapkan, realitas di lapangan, atas penambahan usia pensiun buruh dari 56, menjadi 57, 58, 59 tahun hingga usia 65 tahun tentu menjadi tambahan beban yang semakin berat bagi buruh menjelang usia senja.
"Faktanya tidak pernah diimbangi dengan perhatian pengusaha dan pemerintah kepada buruh/pekerja usia senja di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Selain Ijazah, Cabup Aries Sandi Disoal Hutangnya pada Pemkab Pesawaran
Dia mencontohkan, dari segi tanggung jawab pengusaha atas asupan makanan bergizi, fasilitas transportasi, pengurangan beban kerja agar lebih ringan, dan juga peningkatan fasilitas K3.
"Karena pekerja usia senja memiliki kerentanan dan risiko lebih fatal dibanding pekerja usia muda," jelasnya.
Menurutnya, program pemerintah tersebut tidak diimbangi dengan kinerja pemerintah khususnya Pengawas Ketenagakerjaan yang seharusnya melakukan monitoring secara langsung ke tempat kerja baik di pabrik-pabrik perkebunan, pertambangan, dll terhadap kondisi kerja para buruh, pelanggaran hak normatif, pelanggaran K3, hingga penyuluhan-penyuluhan untuk perlakuan perusahaan terhadap pekerja dengan usia senja jelang pensiun yang mayoritas cenderung tidak manusiawi.
"Konfederasi KASBI menyatakan keberatan dan menolak keras penambahan usia pensiun kaum buruh Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Baca juga: Berikut Beberapa Kode Redeem Game FC Mobile hari ini, Jumat 10 Januari 2025
Konfederasi KASBI menuntut pemerintah untuk menghentikan program penambahan usia pensiun bagi buruh Indonesia maksimal di usia 58 tahun; tidak perlu ditambah menjadi 59 tahun bahkan sampai usia 65 tahun.
Konfederasi KASBI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membahas ulang tentang Peraturan Kebijakan Usia Pensiun Buruh/Pekerja Indonesia dengan melibatkan perwakilan-perwakilan Serikat Buruh Indonesia, secara komprehensif, transparan dan bermakna.
