Helo Indonesia

Terkait Iduladha 1444 H, Ada Tambahan Hari Libur Cuti Bersama, Kata Jokowi untuk Dorong Ekonomi Daerah

Winoto Anung - Nasional
Kamis, 22 Juni 2023 14:42
    Bagikan  
Presiden Jokowi
tangkapan layar

Presiden Jokowi - Presiden Jokowi resmi mencabut statud pandemi Covid-19 di Indonesia, 21 Juni 2023. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COMDalam rangka Hari Raya Iduladha 1444 H, pemerintah menambah hari libur cuti bersama sebanyak dua hari. Sehingga untuk Iduladha ini libur menjadi tiga hari. Yakni 29 Juni libur Nasional, 28 dan 30 Juni hari libur cuti bersama.

Untuk itu, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Menurut Presiden Jokowi, penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.

“Ya itu kan pertama harinya, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” ucap Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 21 Juni.

Baca juga: Loh, di Museum SBY di Pacitan Ada Foto Moeldoko, Diprotes Kader Demokrat Ini Jawaban SBY

Presiden juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.

“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandasnya.

Sementera itu sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Obat TBC Sering Kosong, Dokter Paru Ini Ngadu ke Presiden Jokowi: Penderita Akan Meningkat

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut. (*)

(Winoto Anung)