Akhir Tahun 2024 Bangunan Melanggar di Jakpus Meningkat, Kinerja CKTRP Akan Dilaporkan ke Posko Mas Wapres Gibran

Jumat, 22 November 2024 13:51
Kartini Sawah Besar Jakarta Pusat Salah Satu Pembangunan

HELOINDONESIA.COM - Menjelang akhir tahun 2024, pelanggaran pembangunan di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) meningkat pesat.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Kolaborasi Dengan MrBeast, Baru 15 Menit Sudah 1 Juta Penonton

Peningkatan terhadap pembangunan yang didirikan melanggar izin ini berkembang biak bagaikan beranak pinang.

Baca juga: Jet tempur F-15 Bangkit Kembali di Asia, Bagaimana Nasib F-15EX Indonesia?

Meski begitu, mirisnya lagi jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus melakukan pembiaran.

Baca juga: Menggali Keunikan dan Kreativitas Desain Interior Indonesia Berbasis Budaya

Tak pelak, berbagaikan ciutan warga Jakpus yang mengeluhkan kinerja jajaran Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus dalam hal mengawasi pembangunan yang kerap masuk angin.

Baca juga: Badan Bahasa Rencanakan UKBI Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence)

"Banyak pembangunan menyalahi izin di wilayah Kartini kian hari tambah banyak. Karena petugas pengawas bangunan nya masuk angin. Coba saja lihat itu pembangunan secara kasat mata izin rumah tinggal dibangun seperti kantor," ungkap Aan warga Kecamatan Sawah Besar, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Pembangunan Lampung Perlu Kepala Daerah yang Dekat dengan Pusat

Ditambahkannya, bangunan-bangunan yang tidak sesuai izin tambah banyak diantaranya terletak di Jalan Kartini Delapan Dalam, malah dicuekin petugas CKTRP kecamatan maupun Sudin Jakpus hingga selesai dibangun.

Baca juga: Bawaslu Pesibar Konsolidasi Akuntabilitas Dana Pemilu di Jakarta

Keluhan bangunan-bangunan tersebut, kata dia rencananya akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. "Jika tidak direspon akan melanjutkan laporan aduan ke posko Mas Wapres Gibran," tandasnya.

Baca juga: Momen Ketika Prabowo Elus Larry, Kucing Milik PM Inggris, Cakepan Mana Sama Boby?

Selain itu, pembangunan serupa juga ditemukan di wilayah Kecamatan Kemayoran diantaranya, pembangunan cluster rumah deret, Jalan Utan Panjang III Utan Panjang dan pembangunan penambahan di sekolah Tamsis, Jalan Bendungan Jago Serdang Kemayoran serta pembangunan Rumah Toko (Ruko) 4 lantai, Jalan Baladewa Tanah Tinggi Johar Baru.

Baca juga: Menteri Pertanian Yakin Kalimantan Barat Jadi Eksportir Pangan pada 2025

Tokoh masyarakat Jakpus, Budi mengaku miris dengan kinerja pengawasan bangunan yaitu jajaran CKTRP yang kerap kali tutup mata dan telinga yang semestinya pecat-pecatin.

Baca juga: Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC di Pekan 11 BRI Liga 1

Menurut dia, banyaknya aduan dari masyarakat terkait pembangunan melanggar seperti, pembangunan rumah tinggal, non rumah tinggal dan rumah kosan di wilayah Jakpus tidak sesuai izin.

Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Ibu-ibu UPPKA dan Keluarga Rentan Ikuti Pelatihan Olahan Pangan Lokal

Oleh karena itu, tokoh ini berharap agar tidak bertambah banyak pembangunan tersebut, Pj Gubernur Teguh mencopot jajaran CKTRP mulai dari Kasudin dan Kasektor tingkat kecamatan.

Baca juga: Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Banyak nya bermunculan pembangunan tidak sesuai izin hingga pembangunan tidak berizin, dampak yang diakibatkan dari pelayanan system Online Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) molor serta pengawasan bangunan rawan pungli," tegasnya.

Namun demikian, jajaran Pemkot Jakpus maupun jajaran Kasudin CKTRP Jakpus Zulkifli Arbi ketika dinformasikan pelanggaran bangunan dimaksud memilih bungkam. (*/is) ***

Berita Terkini