✕

Harus Ditindak, Warga Kecamatan Kemayoran Pertanyakan Pembangunan Tanpa Izin Jalan Kalibaru Timur VI Dalam

Selasa, 18 Februari 2025 01:45
di Utan Panjang Kemayoran Jakpus Foto Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Jelang Ramadhan, pembangunan tidak berizin di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) bermunculan.

Baca juga: Pj Gubernur Lampung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Seperti, pembangunan tanpa izin yang terletak di, Jalan Kalibaru Timur VI Dalam RW 09, Utan Panjang, Kemayoran.

Pasalnya, di lokasi pembangunan terlihat para kuli bangunan sedang dikebut mengerjakan pembangunan tersebut.

Baca juga: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Dipertanyakan, warga Utan Panjang, Kemayoran, Jakpus soal pembangunan tanpa izin yang belum ditindak petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran.

Baca juga: PHPU Pilkada Pesawaran, Bupati Terpilih Aries Sandi Tak Tamat SMA

"Jadi tambah banyak pembangunan di dalam gang. Sudah gituh tidak menggunakan izin. Seharusnya jika ditemukan pelanggaran harus ditindak sesuai tugas pokok dan fungsi dan tidak peduli siapa yang jadi beking," ungkap Tommy (51) salah satu warga Kecamatan Kemayoran, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Apel Senin, Pj Bupati: Pamit, Saya Mulang Tiuh ke Provinsi

Menurut dia, sebelumnya rumah yang sedang dibangun tersebut tahun sebelumnya disewakan untuk kantor pelayanan warga Utan Panjang.

Baca juga: Shinta Nana Sudjana Sebut UMKM Jateng Membanggakan

"Sebelum dibangun, rumah itu disewakan untuk kantor pelayanan warga Utan Panjang, karena gedung kantor Kelurahan Utan Panjang waktu itu sedang dibangun," jelasnya.

Baca juga: Rektor USM Buka Kejurkot Bulu Tangkis USM-Padma Cup 2025

Senada dengan warga lainnya mengatakan, info nya sih mau dibangun kamar kosan. "Pembangunan itu infonya untuk rumah kosan," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Tuntut Dana Pendidikan dan Kesehatan, Sampah, serta HAM

Sementara itu, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, pembangunan tanpa izin itu sudah ditindak.

Baca juga: Perbaikan Ruas Jalan Jadi Usulan Terbanyak di Musrenbang Kecamatan Weleri

"Itu pembangunan sudah ditindak dengan Surat Peringatan (SP). Sudah di SP2," ujar Ridwan melalui telepon, Senin (17/2/2025).

Meski begitu, Ridwan menegaskan jika pemilik pembangunan tersebut tetap membandel dan masih mengerjakan pembangunan di lokasi akan segera dilakukan penyegelan.

Baca juga: Harimau Kembali Masuk Kandang Jebak Tim di Pesisir Tengah, Pesibar

Menanggapi soal pembangunan tersebut, Tokoh masyarakat Jakpus Budi mengaku miris terhadap cara kerja pengawas bangunan jajaran Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus yang seringkali masuk angin.

Baca juga: Jelang Pelantikan,Elfianah Boyong Dinsos Mesuji Ke Kemensos RI

"Banyak laporan dari masyarakat, bahwa pembangunan tidak sesuai izin dan tidak berizin di wilayah Jakpus selesai dibangun karena ada oknum petugas Sudin CKTRP Jakpus yang main mata dengan pemilik bangunan," ungkap Budi.

Baca juga: Depan Pabrik Arang, Samping Kandang Ayam, 60-an Lebih Konsumen Garden House Serpong Batalkan Pembelian

Bangunan-bangunan dimaksud diantaranya, pembangunan Jalan Sumur Batu Raya, pembangunan Jalan Gunung Sahari V, Gunung Sahari Selatan (GSS).

Baca juga: Dorong Produksi Pangan, Pak Bhabin Bantu Petani Bojonegoro Panen Jagung

Selain itu, pembangunan melanggar lainnya seperti di wilayah Sawah Besar terletak di Jalan Samanhudi Pasar Baru dan pembangunan Jalan Gondangdia Kecil Cikini Menteng.

Baca juga: Mantap! SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Per Hari  

"Ini catatan untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih Pramono Anum dan Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno untuk segera mengganti jajaran Sudin CKTRP Jakpus karena bertahun-tahun keenakan menjabat terlalu lama," tandasnya. (*/is) ***

Berita Terkini