Dekot Jakpus Pertanyakan Segel Sudin CKTRP Jadi Pajangan di Lokasi Pembangunan Bermasalah, Tokoh Desak Gubernur Pramono Ganti pejabat Sudin CKTRP

Rabu, 20 Agustus 2025 23:02
terletak di, Jalan Rasela 1 no: 55 GSU Sawah Besar Jakpus, meski disegel pembangunan ini tetap dikerjakan para kuli bangunan. Foto Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Kinerja pengawasan bangunan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat (Jakpus) dipertanyakan Dewan Kota (Dekot) Jakpus.

Baca juga: Mentan Amran: Hilirisasi Pertanian Miliki Multiplier Effect, Gerakkan Perdagangan, Industri, Hingga Lapangan Kerja

Pasalnya, menjamurnya pembangunan bermasalah yang ditindak dengan penyegelan oleh jajaran Sudin CKTRP Jakpus hanya menjadi hiasan pajangan di lokasi pembangunan.

Baca juga: Antisipasi Konflik, Polres Mesuji Gelar Pengamanan Besar-besaran PT Silva Inhutani

Dekot Jakpus Dede Sulaeman mengatakan, secara kasat mata maraknya pembangunan bermasalah yang sudah disegel petugas CKTRP, namun di lokasi pembangunan tetap dibangun para kuli bangunan dan pemilik bangunan nakal.

Baca juga: 200 Guru SD–SMP Bandarlampung Dilatih Jadi Humas Digital

"Kalau cuman pasang segel di lokasi pembangunan bermasalah anak SD juga bisa. Tapi bagaiman dengan pengawasan lanjutannya terhadap pembangunan nakal ini yang seharusnya diawasi kembali oleh petugas Sudin CKTRP, jika tetap membandel harus ditindak tegas sesuai peraturan," ungkap Dekot Dede Sulaeman pada, Rabu (20/8/2025) malam.

Baca juga: Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Tren Harga Singkong Nasional Akan Terus Turun, Petani Diminta Bersiap

Lanjut Dekot Dede Sulaeman, seperti contoh pembangunan berupa Gudang terletak di, Jalan Rasela 1 no: 55 Gunung Sahari Utara (GSU) Sawah Besar Jakpus tanpa diawasi dengan serius oleh petugas Sudin CKTRP Jakpus.

Baca juga: Pemkab Mesuji Pastikan Kualitas Material, PUPR Kawal Pembangunan Jalan

"Publik berharap ada tindakan tegas dari petugas Sudin CKTRP Jakpus terhadap pembangunan yang disegel yang tetap nekat dibangun terus," imbuhnya.

Baca juga: Baru Pertama Kali Pemkot Balam dan Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Diikuti 101 Pasangan

Terlebih, sambung Dekot Dede Sulaeman menurut informasi pemilik bangunan tersebut tidak memiliki surat kepemilikan tanah. "Kalau surat kepemilikan saja tidak ada, apalagi izin untuk membangun," tandasnya.

Baca juga: NDX AKA Hibur Ribuan Warga di Hari Jadi Ke-80 Jateng, Gubernur: Momentum Perkuat Kebersamaan

LMK RW 02 GSU Arfai menambahkan, banyak pembangunan yang berdiri di Jalan Rasela 1 dibangun diatas tanah milik warga lain yang tanahnya sudah bersertifikat HGB atas nama Olympia milik keluarga Rendy Lukas.

Baca juga: Soal Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Wagub Jateng Minta Sudewo Tetap Ngantor

Sementara itu, Budi tokoh masyarakat Jakpus mendesak Gubernur DKJ Pramono Anung Wibowo secepatnya mengganti seluruh jajaran Sudin CKTRP Jakpus karena lalai dalam menjalan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas bangunan.

Baca juga: Soal Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Wagub Jateng Minta Sudewo Tetap Ngantor

"Sudah saatnya Gubemur Pramono mengganti jajaran Sudin CKTRP Jakpus sehingga tidak menjamur pembangunan bermasalah seperti disegel di wilayah Jakpus tapi pembangunannya bisa selesai dibangun," tandasnya. (*/is) ***

Berita Terkini