SEMARANG, HELOINDONESIA.COM -Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2026 mendatang dipastikan dilangsungkan di Kota Semarang. Sementara acara penutupan Porprov yang sedianya diselenggarakan di Kabupaten Demak, akan dialihkan ke Kabupaten Kendal. Hal ini sesuai dengan permintaan bupati terpilih Kendal.
Baca juga: Cabor Minimal Miliki 12 Pengkab/Pengkot untuk Dipertandingkan di Porprov Jateng
Hal itu terungkap saat audiensi utusan KONI Semarang Raya dengan KONI Jateng, Kamis (6/2/2025). Dalam audiensi itu hadir di antaranya Ketua Umum KONI Salatiga Agus Purwanto, Subur Isnadi (KONI Umum Kendal), Ridwan (Wakil Ketua KONI Demak), Nur Syamsi (Wakil Ketua Umum KONI Kota Semarang), dan Dody Prasetyo (Ketua KONI Kabupaten Semarang). Mereka diterima langsung oleh Bona Ventura Sulistiana yang didampingi Soedjatmiko dan Sudarsono (Waketum 2 dan 5), Achmad Ris Ediyanto (Sekum), Ali Purnomo (Kabid Hukum) dan Darjo Soyat (Kabid Media Humas).
‘’Kami rencanakan pembukaan di Stadion Jatidiri Semarang. Karena akses jalan dan kondisi Stadion Jatidiri lebih representatif jika digelar di Lapangan Tri Lomba Juang’’ kata Wakil Ketua Umum KONI Kota Semarang Nur Syamsi yang hadir bersama Wakil Ketua Umum Ferry dan Wasekum Al Komari.
Sementara itu Ketua Umum KONI Kendal Subur Isnadi didampingi Wakil Ketua Umum Joko Pranowo Adi dan Sekretaris Umum Wiwit menyatakan, ‘’Bupati Kendal terpilih Ibu Tika meminta kepada kami agar Kendal bisa menyelenggarakan upacara penutupan Porprov Jateng’’.
Koordinasi
Pada rapat koordinasi Semarang Raya sebelumnya, penutupan Porprov Jateng 2026 diselenggarakan di Kabupaten Demak. Seperti disampaikan Wakil Ketua Umum II KONI Demak Muhamad Ridwan. ‘’Karena penutupan diambil Kendal, kami dapat ganti cabang olahraga drumband dipertandingkan di Demak. Kami minta tidak ada lagi pemindahan cabor drumband,’’tukas Ridwan yang disambut tawa audiens.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Salatiga Agus Purwanto selaku koordinator KONI-KONI Semarang Raya melaporkan persiapan yang telah dilakukannya. Lima KONI itu sudah berkoordinasi mulai dari perencanaan, pembagian venue dan cabang olahraga hingga upacara pembukaan dan penutupan.
Baca juga: Panen Bawang Bersama Warga Binaan Lapas, Mbak Ita: Bisa Jadi Penghasilan
Dalam rancangannya, tampak Porprov akan menggelar 66 cabang. ‘’Untuk itu, kami saling menawarkan untuk cabang olahraga apa saja. Dalam hal ini, kami harus salut dan hormat kepada KONI Kota Semarang karena tidak memilih. Katanya, ‘cabang yang tidak dipakai maka Semarang siap. Seperti turahan’. Ternyata, turahane luwih akeh (sisanya lebih banyak),’’ ungkapnya.
Dalam pemaparan disebutkan, Kendal akan menggelar 10 cabang olahraga, Salatiga (11), Kabupaten Semarang (11), Demak (6). ‘’Turahannya malah ada 28, diambil Kota Semarang,’’ katanya.
Sementara itu KONI Jawa Tengah telah memutuskan, cabang olahraga bisa dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 jika Pengprov Cabor minimal memiliki 12 Pengkab/Pengkot. Peraturan itu masih harus didukung tentang masa aktif kepengurusannya minimal satu tahun sebelum digelarnya babak kualifikasi Porprov Jateng, April 2025. Peraturan tersebut tertuang pada Perketum No 01 Tahun 2024 ditetapkan pada Rakerprov KONI Jateng tahun 2024.
Cabang Olahraga
Bona menjelaskan, dalam Peraturan Ketua Umum KONI Jawa Tengah No 1 Tahun 2024 tentang Pekan Olahraga Provinsi, disebutkan pada Pasal 12 angka 4: ‘’Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov jika memiliki minimal 12 pengkot/pengab cabang olahraga, dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra-Porprov.’’
Baca juga: Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Puncak Perayaan HPN 2025 di Kalsel Menguat
Atas dasat itu, maka beberapa cabang olahraga di antaranya layar, kriket, kabadi dan paramotor kemungkinan besar tidak dapat dipertandingkan. Namun salah satu ketua KONI, yakni Subur Isnadi (Kendal) meminta diskresi (keringanan) untuk cabang olahraga paramotor. ‘’Kebetulan ketua Pengprov paramotor warga Kendal. Kami meminta ada keringan agar tetap bisa dipertandingkan. Kami siap memenuhi 12 pengkot/pengkab,’’ katanya.
Atas hal itu, Kabid Hukum KONI Jateng menyebutkan, ‘’Tidak toleransi dalam pelaksanaan peraturan yang sudah menjadi ketetapan. Jadi cabang olahraga yang tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa dipertandingkan.’’ (Aji)