LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -
Oleh Gindha Ansori Wayka*
KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan ketahanan pangan perlu disikapi secara komprehensif. Ketahanan Pangan bukan cuma bagaimana melimpahnya hasil panen tetapi juga ketersediaan tanah atau lahan.
Program kepala negara dalam ketahanan pangan ini dapat sekaligus menjadi momentum mengurai persoalan tanah (konflik agraria) yang selama ini tak kunjung selesai, terutama tanah-tanah adat yang kini menjadi hutan larangan, register.
Namun, lahan yang diserahkan masyarakat adat kepada negara buat kawasan hutan larangan malah dikonsensikan penguasa kepada perusahaan-perusahaan. Lebih ironisnya lagi, penerima konsesi tidak sama sekali melibatkan masyarakat adat.
Melihat sejenak ke belakang, sebelum kemerdekaan, jauh sebelum hukum positif (hukum nasional) berlaku, maka hukum adat-lah yang digunakan masyarakat dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Selain menggunakan hukum adat untuk menertibkan kehidupan masyarakat, hukum adat juga mengatur tentang kepemilikan tanah adat yang dikelola secara bersama oleh masyarakat adat tertentu. Di Kabupaten Waykanan, ada dua, yakni Register 44 seluas 17.800 hektare dan Register 46 Negara Batin seluas 21.000 hektare.
Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin yang menyerahkan lahan adatnya kepada negara untuk dijadikan hutan Register 44 dan 46 tersebut lewat Keputusan Rapat Marga BPPI Nomor 53 /1940 Tanggal 8 Februari 1940.
Di dalam Besluit Residen Lampung No.249 Tanggal 12 April 1940 dalam bahasa Belanda dijelaskan bahwa Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Wayhanakau yang berada di Negara Batin untuk Program Hutan Larangan.
Karena pemerintah malah menyerahkannya kepada penguasa untuk perkebunan, Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin meminta kembali penguasaan Kawasan Hutan Register 44 dan Register 46.
Masyarakat Adat MBPPI Negara Batin telah memperjuangkannya lama. Pada tahun 2000, Komisi A DPRD Kabupaten Waykanan menyurati Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI melalui Surat Nomor: 189/DPRD-II/Wk/2000 tanggal 6 Maret 2000.
Namun, surat permintaan pengembalian tanah ulayat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada dalam Register 44 dan Register 46 melalui DPRD Waykanan belum ada tindak lanjutnya hingga saat ini.
Hingga kini, kedua register dikuasai PT. Inhutani V, PT. Budi Lampung Sejahtera (PT. BLS) dan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PT. PSMI) serta diduga beberapa masyarakat yang berasal dari wilayah Negara Batin, masyarakat yang berasal dari luar daerah.
Sementara tokoh adat dan masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin tidak sama sekali terlibat dalam pengelolaan tanah register tersebut.
Padahal data dan fakta hukumnya menunjukkan bahwa Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin yang memberikan atau menyediakan dari sebagian tanah adat milik Masyarakat Adat Marga BPPI untuk dijadikan Hutan Lindung/Hutan Larangan/Register tersebut.
Setelah mengetahui fakta ini, maka hak Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin, Kabupaten Waykanan harus dipulihkan kembali untuk ikut serta dalam mengelola tanah register/hutan larangan secara bersama-sama dengan perusahan pemegang konsesi.
Negara dalam konteks ini harus hadir menjadi penengah, jika tidak maka konflik agraria antara masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin dengan Perusahaan pemegang konsesi akan berkepanjangan.
Jika menurut negara perusahaan penerima konsesi memang berhak, bagaimana dengan nasib Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin yang selama ini hanya menonton kebahagiaan perusahaan.
Pada titik ini, negara diduga telah menindas Masyarakat Adat Marga BPPI dengan regulasi yang timpang. Padahal Masyarakat Adatlah sebagai pemilik sah tanah-tanah register/hutan larangan tersebut karena ada diwilayah atau yurisdiksi Masyarakat Adat MBPPI setempat.
Semoga dikepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang prorakyat dengan Asta Cita dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat untuk ikut menyukseskan ketersediaan pangan lewat ketersediaan tanah atau lahan.
* Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung,
* Direktur Kantor Hukum (Law Office) Gindha Ansori Wayka & Rekan,
* Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA)
