Helo Indonesia

Perdagangan Karbon di Lampung: Peluang dan Gagasan

Herman Batin Mangku - Opini
Senin, 19 Januari 2026 08:43
    Bagikan  
GERUS
Helo Lampung

GERUS - Edy Karizal (Foto Ist)

Oleh Ir. Edy Karizal*

KOMITMEN Indonesia kepada dunia internasional sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Komitmen tersebut menargetkan pembatasan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius.

Dalam kerangka itu, Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca melalui Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Target ambisius tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menuntut peran aktif pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan luas kawasan hutan lebih dari satu juta hektare serta potensi mangrove di luar kawasan hutan mencapai lebih dari 7.000 hektare, Lampung memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Potensi tersebut tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga membuka ruang gagasan dan prospek ekonomi baru melalui perdagangan karbon (carbon trading).

Skema ini memungkinkan daerah berpartisipasi dalam penurunan emisi global sekaligus memperoleh manfaat ekonomi sebagai bentuk kompensasi atas jasa lingkungan yang diberikan.
Skema Perdagangan Karbon di Indonesia. 

Perdagangan karbon di Indonesia dilaksanakan melalui dua skema utama, yakni cap-and-trade (perdagangan emisi) dan offset emission (kompensasi emisi). Kedua mekanisme ini dirancang untuk mendukung pencapaian target NDC serta menuju net zero emission pada tahun 2060.

Dasar Regulasi

Penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia didukung oleh sejumlah regulasi, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung pencapaian NDC;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur pajak karbon;

3. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia;

3. Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca.
Mekanisme Perdagangan Karbon
Cap-and-Trade (Perdagangan Emisi)
Pemerintah menetapkan batas maksimum emisi (cap) untuk sektor tertentu, seperti energi dan industri.

Perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah batas yang ditetapkan dapat menjual kelebihan kuota emisinya kepada perusahaan lain yang melebihi batas.

Offset Emission (Kompensasi Emisi)
Perusahaan yang belum mampu menurunkan emisi secara langsung dapat membeli sertifikat pengurangan emisi dari proyek-proyek ramah lingkungan, seperti reforestasi, konservasi mangrove, atau pengembangan energi terbarukan. Sertifikat ini dikenal sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

SPE-GRK merupakan bukti resmi atas penurunan emisi yang telah diverifikasi dan dapat diperdagangkan di pasar karbon, baik nasional maupun internasional.

Manfaat Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon memberikan sejumlah manfaat strategis. Dari sisi ekonomi, skema ini menciptakan insentif finansial bagi perusahaan dan daerah yang berhasil menurunkan emisi.

Dari sisi lingkungan, perdagangan karbon berkontribusi langsung terhadap pencapaian target NDC dan net zero emission.

Selain itu, partisipasi dalam perdagangan karbon juga meningkatkan reputasi perusahaan dan daerah sebagai pelaku pembangunan berkelanjutan.

Sertifikat karbon bahkan dapat menjadi instrumen investasi hijau yang mendorong tumbuhnya proyek energi terbarukan dan konservasi sumber daya alam.

Peran Strategis Pemerintah Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil langkah-langkah strategis agar potensi perdagangan karbon dapat dioptimalkan. Upaya ini mencakup penyusunan regulasi daerah, inventarisasi emisi, hingga pengembangan proyek berbasis hutan, mangrove, dan energi terbarukan.

Tujuan akhirnya adalah membuka peluang ekonomi hijau, menarik investasi, serta mendukung komitmen nasional penurunan emisi.

LANGKAH-LANGKAH

Penyusunan Regulasi dan Kebijakan Daerah

Pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakan dengan PP Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden terkait perdagangan karbon. Penyusunan Peraturan Gubernur atau penguatan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) menjadi langkah penting, disertai pembentukan tim koordinasi daerah.

Inventarisasi Emisi dan Potensi Karbon

Pendataan emisi dari sektor energi, industri, transportasi, dan kehutanan harus dilakukan secara sistematis. Selain itu, potensi blue carbon dari mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut perlu diidentifikasi, serta disusun baseline emisi sebagai acuan perdagangan karbon.

Pengembangan Proyek Karbon
Proyek-proyek seperti restorasi mangrove dan hutan, pengembangan energi terbarukan (PLTS, biomassa, mikrohidro), pertanian berkelanjutan, serta pengelolaan limbah berpotensi menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan.

Integrasi dengan Pasar Karbon Nasional

Seluruh proyek karbon daerah perlu didaftarkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang dikelola Kementerian LHK dan dihubungkan dengan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kredit karbon Lampung diakui secara global.

Kolaborasi dan Pendanaan

Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjalin kerja sama dengan sektor swasta, organisasi nonpemerintah, serta lembaga internasional untuk pembiayaan proyek karbon. Skema offset emission dan perdagangan karbon juga berpeluang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui investasi hijau.

* Direktur Lembaga Konservasi 21(LK21)