Helo Indonesia

Pencabutan HGU SGC, Mengungkap Udang di Baliknya

Herman Batin Mangku - Opini
Minggu, 25 Januari 2026 11:22
    Bagikan  
R
R

R - HBM

Oleh Herman Batin Mangku*

PUBLIK seakan mendadak terdiam —speechless— ketika Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut “nyawa” pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85 ribu hektare perkebunan tebu dan pabrik gula PT Sugar Group Companies (SGC) dengan nilai aset mencapai Rp14,5 triliun. Keputusan ini bak petir di siang bolong, terlebih setelah terungkap bahwa lahan tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Seakan neraka bocor di Bumi Lampung: mendadak panas. Pencabutan HGU PT SGC bukanlah titik akhir konflik agraria panjang di provinsi ini. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi garis start fase paling rawan dalam tata kelola agraria: fase pascaperkorporasian.

Sejarah mencatat, banyak konflik agraria tidak meledak saat izin diberikan, tetapi justru setelah izin dicabut. Pascapencabutan HGU SGC, negara tidak boleh absen setelah tepuk tangan. Begitu HGU dicabut, lahan otomatis berstatus tanah negara.

Masalahnya, negara kerap gagap mengelola tanah eks-HGU. Tidak ada transisi penguasaan yang jelas, tidak ada peta sosial yang memadai, dan tidak ada kejelasan siapa berhak atas apa. Dalam kekosongan itu, hukum sering tertinggal jauh di belakang fakta lapangan.

Yang muncul justru penguasaan informal, klaim sepihak, serta konflik horizontal antarmasyarakat. Ironisnya, ketika konflik pecah, negara hadir bukan sebagai pengelola agraria, melainkan sebatas penertib keamanan.

Potensi Konflik Agraria Jilid Baru

Pencabutan HGU SGC hampir pasti membuka kotak Pandora klaim lahan: masyarakat adat, petani penggarap, eks buruh kebun, hingga kelompok tani baru yang “tiba-tiba muncul”. Konflik lama membesar, konflik baru lahir.

Lebih berbahaya lagi, masyarakat yang selama ini menggarap lahan berpotensi dikriminalisasi atas nama “penertiban tanah negara”. Negara yang semestinya mengoreksi ketimpangan agraria justru bisa berubah menjadi alat represi baru: rakyat versus TNI. 

Risiko lain, sebagai korporasi besar, SGC hampir pasti tidak tinggal diam. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur hukum lain menjadi skenario rasional. Jika pencabutan HGU tidak disiapkan secara prosedural dan administratif dengan rapi, negara berisiko kalah—dan membayar mahal, bukan hanya secara finansial, tetapi juga dari sisi legitimasi.

Lebih buruk lagi, sengketa hukum yang berlarut-larut akan menjadikan lahan eks-HGU sebagai tanah sengketa permanen: tidak produktif, rawan konflik, dan terbengkalai. Padahal, ribuan pekerja, pelaku UMKM, dan rantai distribusi menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan ini.

Tanpa skema transisi ekonomi yang jelas, pencabutan HGU justru bisa memukul masyarakat sekitar lebih keras dibanding korporasinya. Keadilan agraria tanpa keadilan ekonomi hanya memindahkan penderitaan, bukan menyelesaikannya.
Pertanyaan paling krusial kemudian muncul: apakah lahan eks-HGU benar-benar akan menjadi objek reforma agraria, atau justru berubah menjadi arena baru bagi-bagi pengaruh politik?

Tanpa peta bidang yang presisi, tanpa pendampingan usaha tani, dan tanpa akses permodalan, redistribusi lahan berisiko gagal. Tanah bisa kembali dijual, dikuasai pemodal baru, atau jatuh ke tangan elite lokal. Reforma agraria pun tinggal slogan—bukan transformasi.

Negara Sedang Diuji

Pencabutan HGU SGC sejatinya bukan ujian bagi korporasi, melainkan ujian kapasitas negara. Apakah negara hadir sebagai pengelola tanah yang adil dan berdaulat? Ataukah hanya berani mencabut izin, lalu membiarkan kekacauan terjadi di bawahnya?

Jika pencabutan HGU dilakukan tanpa desain pascapencabutan yang matang, negara sesungguhnya sedang menanam bom waktu konflik sosial, hukum, dan ekonomi di Sang Bumi Ruwa Jurai. 

Keadilan agraria tidak berhenti pada pencabutan izin. Ia justru baru dimulai dari sana. Publik mulai bertanya-tanya: ada apa di balik kesan ujuk-ujuk pencabutan HGU PT SGC ini? Apakah benar ada “udang di balik rempeyek” kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru memasuki satu periode kepemimpinan?

Pascapencabutan HGU, informasi yang muncul dari pemerintah menyebutkan bahwa lahan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung, akan dibangun Komando Pendidikan dan Satuan Pasgat sebagai daerah latihan militer. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Pertanyaannya, apakah benar Kementerian Pertahanan memerlukan lahan seluas 85 ribu hektare —setara luas Singapura? Emang negara kita mau menguasai Bumi sehingga membutuhkan lahan seluas itu buat candradimuka latihan militer hingga pangkalan pertahanan seluas itu dengan mengesampingkan risiko dampaknya secara sosial ekonomi dll?

Bagaimana pula dengan suplai gula nasional, mengingat PT SGC selama ini memasok sekitar 450 ribu ton dari total kebutuhan nasional 2,8 juta ton per tahun? Lalu, bagaimana nasib sekitar 50 ribu pekerja yang menggantungkan hidup pada perusahaan ini?

Pada pandangan pertama, kebijakan ini terkesan bertolak belakang dengan visi besar pemerintahan Presiden Prabowo: menjadikan Indonesia lumbung pangan dunia sekaligus menciptakan 5 juta lapangan pekerjaan melalui hilirisasi industri, ekonomi kreatif, dan UMKM dalam kurun 2024–2029.

Pencabutan HGU PT SGC seolah mementahkan misi tersebut. Rasanya sulit membayangkan Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan dadanya “Merah Putih”, akan setega itu: menyetop suplai gula nasional, PHK besar-besaran, lahan potensi rusak, cuma mementingkan "adu gerot" militer dan permasalahan yang lebih kompleks dan bikin pening. 

Bisa jadi,  “udang” di balik pencabutan HGU ini adalah solusi tengah: pengembalian lahan ke Kemenhan sebagai payung hukum, peningkatan pertahanan negara, sementara sebagian besar lahan tetap difungsikan sebagai lumbung pangan dan tenaga kerja tetap terserap bahkan  lebih terjamin.

Dengan skema ini, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf—dua figur yang selama puluhan tahun menguasai kawasan tersebut—tetap dapat berperan mengelola lahan TNI yang kemungkinan tidak seluruhnya dipakai untuk latihan perang, sehingga produksi gula dan pangan lainnya terus berjalan.

Pemerintah pun memiliki ruang untuk bersih-bersih terhadap “tikus-tikus” yang selama ini diuntungkan dari  konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga, termasuk polemik pajak dan rente kebijakan. 

Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tak lagi menjadi “ATM” politik yang harus mengucurkan uang berkarung-karung demi menjaga keberpihakan kekuasaan daerah gak ngerokinnya. Catatan kakinya, penguasa saat ini tak mengalihkan pengelolaan SGC kepada pengusaha tajir yang berada di barisan Kabinet Merah Putih

Pesta telah usai. Yang tersisa adalah kita yang masih speechless—terutama warga yang selama ini bergelombang menuntut hak atas tanah. Bagaimana dengan “jatah 20 persen” aset dan kekayaan bumi warisan nenek moyang yang seharusnya memakmurkan kampung dan anak cucu mereka?

Jika semua skenario yang tampak seperti win-win solution ini benar-benar berpihak kepada rakyat dan berhasil memecahkan masalah panjang selama ini, insya Allah—jika umur panjang—Prabowo layak dipilih kembali. "Dunia sementara, akhirat selamanya," uji Iyay Mirza, ketua Gerindra Lampung, di Markas Al Amin. Setuju?

Kirim-kirim "gulaku" geh Bunda Lee, masak diorang terus aja (biar cair). 

* Pemred Club