Oleh Ahmad Nurkholish, M.Pd
USULAN Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memberikan tambahan hibah sampai Rp5 miliar kepada SMA Siger dalam APBD Perubahan 2026 memang terlihat baik pada pandangan pertama.
Ceritanya menarik: menyelamatkan anak-anak kurang mampu dari risiko putus sekolah. Namun, dalam konteks negara hukum, niat baik tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya alasan untuk kebijakan publik.
Baca juga: SMA Siger: Ketika Niat Baik Berhadapan dengan Hukum Negara
Kebijakan dalam pendidikan harus mematuhi peraturan, keadilan anggaran, dan pengelolaan yang transparan, bukan hanya sekedar pada ungkapan empati.
Masalah Pertama:
Otoritas
Secara legal, pengawasan terhadap SMA dan SMK merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
Ketika pemerintah kota malah mengambil peran untuk memulai, membiayai, dan mengelola sekolah SMA melalui skema hibah yayasan, muncul pertanyaan penting:
Apakah ini solusi pendidikan yang tepat, atau hanya cara administratif yang dipaksakan agar terlihat sah?
Jika memang program ini berdasarkan yayasan, maka penggunaan dana APBD yang jumlahnya miliaran harus diperiksa dengan cermat:
1. Apakah mekanisme hibahnya telah sesuai dengan peraturan keuangan daerah?
2. Apakah ada kemungkinan konflik kepentingan?
3. Apakah akuntabilitasnya sebanding dengan sekolah negeri?
Tanpa kejelasan mengenai hal ini, publik berhak merasa curiga bahwa yang dibangun bukan hanya sekolah, tetapi juga ruang untuk pengelolaan yang tidak transaparan.
Baca juga: Wali Kota Eva Akan Tambah Rp5 Miliar buat SMA Siger pada APBDP 2026
Masalah Kedua:
Keadilan
Di Bandarlampung, ada banyak SMA swasta yang selama ini berjuang mandiri, membayar guru dengan SPP yang terbatas, dan bersaing untuk mendapatkan siswa tanpa bantuan dari APBD miliaran.
Ketika pemerintah kota meluncurkan “sekolah swasta terasa seperti negeri” yang gratis dan disubsidi besar-besaran, pertanyaannya menjadi seputar keadilan dalam persaingan.
Apakah wajar jika negara mendukung satu lembaga swasta, sedangkan yang lainnya dibiarkan berjuang sendiri?
Kebijakan publik tidak seharusnya menciptakan distorsi dalam pasar pendidikan yang justru bisa merugikan sekolah swasta kecil.
Jika tujuannya adalah untuk membantu siswa dari latar belakang kurang mampu, program yang lebih adil adalah memberikan beasiswa kepada siswa secara individu, bukan memperbesar satu lembaga tertentu dengan dana publik.
Masalah Ketiga
Legalitas
Pernyataan bahwa kekurangan dalam legalitas dan administrasi akan “diperbaiki sembari berjalan” adalah tanda peringatan serius dalam pengelolaan pemerintahan. Menurut prinsip good governance, urutannya adalah: legalitas dulu, operasional kemudian.
Bukan sebaliknya. Mengelola sekolah, menerima siswa, melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dan setelah itu baru merapikan aspek hukumnya adalah praktik yang berisiko.
Jika nanti muncul masalah tentang ijazah, status guru, atau akreditasi, yang akan menderita bukanlah pejabat, tetapi siswa dari keluarga kurang mampu yang seharusnya dilindungi.
Masalah Keempat:
Politisasi Anggaran
Reaksi emosional dari pejabat yang merasa “disalahkan padahal telah membantu masyarakat kecil” tidak dapat menghalangi esensi masalah. Dalam sistem demokrasi, kritik bukanlah serangan pribadi, melainkan mekanisme perlindungan agar kebijakan tetap pada jalurnya. Rp5 miliar merupakan uang rakyat.
Uang tersebut harus mampu menjawab tiga pertanyaan penting:
1. Apakah ini merupakan kewenangan yang sah?
2. Apakah ini adalah mekanisme yang paling adil bagi semua sekolah?
3. Apakah pengelolaannya transparan dan dapat diaudit tanpa ada jalan belakang?
Jika satu pun jawabannya meragukan, maka kritik tidak hanya wajar, tetapi juga diperlukan. Jangan Jadikan Anak Miskin Sebagai Alasan Kebijakan yang Lemah.
Semua sepakat bahwa tidak boleh ada anak dari Bandarlampung yang mengalami putus sekolah. Itu adalah amanat konstitusi.
Namun, karena berkaitan dengan masa depan anak-anak kurang mampu, kebijakan yang ada harus memiliki landasan hukum yang paling kuat, pengelolaan yang paling bersih, dan keadilan dalam anggaran yang paling tinggi.
Jika SMA Siger adalah pilihan yang paling tepat, maka pihak pemerintah tidak perlu merasa tertekan — cukup saja membagikan semua dokumen hukum, rencana pembiayaan, dan sistem pengawasan kepada masyarakat.
Sebab, di negara yang berlandaskan hukum, kebijakan yang tepat tidak perlu takut untuk dikaji. Selain itu, dalam konteks keadilan anggaran, memberi bantuan kepada yang lemah tidak seharusnya mengorbankan yang lainnya
* Koordinator Relawan Pendidikan (KOREAN)
