Catatan Herman Batin Mangku
Jurnalis
INDONESIA mendadak gaduh. Bukan karena karhula belum sepenuhnya padam, harga kebutuhan pokok terus merangkak naik, bukan pula karena rakyat berbondong-bondong turun ke jalan menuntut janji lapangan kerja dan kesejahteraan. Kali ini, panggung politik nasional terbakar oleh bara dari dalam lingkaran kekuasaan sendiri.
Seorang jenderal bintang empat polisi, Listyo Sigit Prabowo, yang baru 34 hari meletakkan jabatan Kapolri dan kepala staf presiden (KSP), dijemput dari kediamannya menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menjelang subuh, Senin (2/11/2026).
Situasi kian panas setelah tiga jenderal terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak yang berada pada elite politik nasional. Para tersangka tak tertutup kemungkinan akan bertambah yang akan dikandangkan.
Negeri ini seperti sedang menonton film politik berseri. Bedanya, penontonnya rakyat, panggungnya negara, sementara naskahnya belum jelas siapa yang menulis. Bahkan, sutradaranya pun masih menjadi teka-teki.
Dinamika ini tentu tidak bisa dilepaskan dari perjalanan politik lebih dari satu dekade terakhir. Sejak Joko Widodo melesat dari Wali Kota Solo, menjadi Gubernur DKI Jakarta, hingga menduduki kursi Presiden RI selama dua periode, peta kekuasaan nasional mengalami banyak perubahan dan hiruk pikuk. Koalisi berganti, kawan bisa menjadi lawan, dan lawan sewaktu-waktu bisa duduk semeja.
Penyadapan dan Dinamika Politik
Dalam konteks itu, perkara penyadapan harus terlebih dahulu ditempatkan sebagai persoalan hukum. Jika benar dilakukan tanpa hak dan melanggar ketentuan perundang-undangan, perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan.
Sejumlah ketentuan hukum yang disebut dalam perkara ini antara lain Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 136 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus diuji berdasarkan konstruksi perkara, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
Persoalannya, kasus ini menjadi jauh lebih gaduh karena pihak-pihak yang terseret bukan orang sembarangan. Mereka bukan sekadar pemegang telepon genggam yang iseng mendengar percakapan tetangga. Mereka adalah figur-figur dengan pangkat, jabatan, dan akses kekuasaan yang tidak kecil.
Maka, ketika perkara hukum menyentuh para jenderal, ruang publik seketika berubah menjadi laboratorium spekulasi. Berbagai tafsir bermunculan. Ada yang melihatnya sebagai pelanggaran hukum biasa, ada yang membaca aroma persaingan elite, bahkan ada yang mulai menarik garis lurus menuju dugaan makar.
Narasi Makar
Menariknya, narasi makar seperti muncul dalam orkestrasi yang nyaris serempak dari sejumlah lingkaran kekuasaan. Di sinilah kita perlu berhenti sejenak. Jangan sampai sebuah perkara penyadapan yang semestinya dibuktikan melalui proses hukum justru lebih dahulu divonis melalui pengeras suara politik.
Sebab, antara penyadapan ilegal, pengkhianatan, dan makar terdapat batas hukum yang tidak boleh dilompati hanya dengan modal dugaan, prasangka, atau pernyataan yang berulang-ulang.
Lebih jauh, beredar pula narasi tentang kudeta merangkak.
Ada desas-desus bahwa Prabowo Subianto hanya akan diberi kesempatan dua tahun menjadi Presiden sebagai bagian dari kesepakatan politik dengan Jokowi ketika Pilpres 2024.
Rumor itu kemudian dikaitkan dengan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Seolah-olah ada skenario pergantian kekuasaan yang disimpan di laci, menunggu waktu untuk dibuka. Benar atau tidak, semua itu masih sebatas spekulasi yang membutuhkan pembuktian. Namun, rumor politik memang punya keistimewaan: sekali dilempar ke udara, ia bisa terbang lebih jauh daripada fakta yang berjalan kaki.
Situasi semakin panas ketika polemik ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik. Jokowi dan putranya seolah berada dalam pusaran persoalan politik dan hukum yang terus diperbincangkan, sementara masyarakat menunggu kejelasan atas berbagai proses yang berjalan.
Di titik ini, benang kusut politik nasional semakin sulit diurai. Penyadapan, dugaan makar, hubungan Prabowo-Jokowi, posisi Gibran, hingga polemik ijazah seakan menjadi satu rangkaian cerita. Padahal, setiap perkara memiliki fakta, subjek, dan konsekuensi hukumnya sendiri.
Dari berbagai pandangan yang berkembang, termasuk suara-suara dari Lampung, ada satu hal yang semestinya disepakati: penyadapan ilegal merupakan persoalan serius. Negara tidak boleh membiarkan siapa pun, apalagi mereka yang memiliki akses terhadap instrumen kekuasaan, menggunakan kewenangannya untuk menerobos privasi dan hukum.
Hukum vs Politisasi
Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Dalam demokrasi, penguasa memang memiliki oposisi. Koalisi punya kepentingan, oposisi punya agenda, dan masing-masing tentu berusaha membaca gerakan politik lawannya. Saling mengamati, mengkritik, bahkan membongkar kelemahan politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Tetapi, mengintip lawan politik melalui kritik dan pengawasan berbeda dengan menyadap secara ilegal. Yang satu bagian dari kebebasan politik, yang lain bisa menjadi tindak pidana.
Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik, persoalannya justru semakin serius. Sebab, kekuasaan yang seharusnya menjaga negara bisa berubah menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kelompok.
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi pemerintahan Prabowo. Apakah perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan proporsional, atau justru dijadikan momentum untuk membersihkan orang-orang yang dianggap tidak sejalan dengan kekuasaan?
Apakah hukum akan berdiri tegak di tengah pertarungan elite, atau diam-diam ikut berbaris di belakang salah satu kubu?
Kita tentu tidak sedang membela siapa pun yang diduga melakukan penyadapan ilegal. Tidak pula sedang menutup mata terhadap kemungkinan adanya ancaman terhadap pemerintahan yang sah. Negara wajib melindungi Presiden dan seluruh institusinya dari tindakan ilegal, termasuk ancaman yang benar-benar terbukti.
Tetapi, ancaman terhadap negara harus dibuktikan, bukan sekadar diumumkan. Makar bukan kata yang bisa ditempelkan begitu saja kepada siapa pun yang dianggap mengganggu kenyamanan penguasa.
Jangan sampai setiap persoalan politik yang sulit dijelaskan kemudian diberi label makar. Kalau begitu, kritik bisa dianggap ancaman, perbedaan pendapat dicurigai sebagai perlawanan, dan oposisi tinggal menunggu giliran diperiksa.
Demokrasi macam apa yang tersisa jika semua orang harus berbicara dengan terlebih dahulu melihat ke belakang, memastikan tidak ada telinga kekuasaan yang sedang menguping?
Jika kasus ini kemudian malah dipolitisasi oleh kekuasaan saat ini, maka kata yang pas dengan meminjam istilah orang Lampung: gegoh gawoh. Kurang lebih, begitu-begitu juga. Istilah populernya, sebelas-dua belas. Berganti orang, berganti penguasa, tetapi tabiatnya tak jauh berbeda.
Dulu rakyat berharap perubahan. Sekarang rakyat menunggu pembuktian bahwa perubahan itu memang terjadi. Jangan sampai yang berganti hanya seragam, pangkat, dan penghuni kursi, sementara cara memperlakukan hukum tetap menggunakan resep lama.
Kita juga tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa kepercayaan publik terhadap kekuasaan dan penegakan hukum belum sepenuhnya pulih. Terlalu sering masyarakat menyaksikan hukum tampak garang kepada mereka yang lemah, tetapi mendadak harus mencari kacamata ketika berhadapan dengan mereka yang kuat dan berduit.
Rakyat kecil bisa begitu cepat berurusan dengan hukum. Sementara perkara yang melibatkan orang besar sering kali menghadirkan episode panjang, penuh tafsir, dan terkadang lebih ramai di ruang publik ketimbang terang di ruang sidang.
Padahal, hukum tidak boleh mengenal kasta. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas, apalagi lentur ke samping mengikuti arah angin politik. Kekuasaan boleh berganti, tetapi keadilan tidak boleh ikut berganti selera.
Presiden boleh memiliki pendukung, lawan politik, bahkan orang-orang yang tidak menyukainya. Namun, negara bukan milik koalisi, bukan pula warisan keluarga atau kelompok tertentu. Negara adalah milik seluruh rakyat, termasuk mereka yang tidak memilih penguasa hari ini.
Karena itu, Prabowo memiliki kesempatan membuktikan bahwa pemerintahannya tidak sekadar berbeda dalam slogan, tetapi juga dalam cara memperlakukan hukum. Jangan biarkan isu makar menjadi payung besar untuk menutupi persoalan yang belum terang.
Jangan pula menjadikan penegakan hukum sebagai alat menyapu lawan politik menjelang Pemilu 2029. Sebab, membersihkan negara dari pelanggaran hukum berbeda dengan membersihkan panggung politik dari orang-orang yang tidak disukai. Keduanya jangan sampai tertukar.
Pada akhirnya, rakyat tidak terlalu membutuhkan drama politik yang panjang. Rakyat hanya ingin harga kebutuhan pokok terjangkau, pekerjaan tersedia, pelayanan publik membaik, dan hukum bisa dipercaya. Mereka ingin hidup tenang tanpa harus merasa setiap perbedaan pendapat berpotensi berujung kriminalisasi.
Kita sudah terlalu sering disuguhi pertunjukan elite. Sesekali, berikanlah rakyat tontonan berupa keadilan yang benar-benar bekerja. Jangan sampai Indonesia menjadi negeri yang begitu sibuk mencari siapa menyadap siapa, sampai lupa mendengar suara rakyatnya sendiri.
Sebab, demokrasi tanpa hukum hanya akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang. Sebaliknya, hukum tanpa demokrasi berisiko menjelma menjadi alat penertiban bagi siapa pun yang berbeda suara.
Dan, ketika hukum sudah kehilangan keberanian untuk berdiri sendiri, yang tersisa hanyalah panggung kekuasaan dengan tirai keadilan yang tampak indah dari jauh, tetapi compang-camping ketika didekati.
Seperti pesan yang mengemuka dalam diskusi santai Humanika Lampung, demokrasi dan stabilitas bangsa bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus dijaga bersama sesuai tagline akhir flyer diskusi: "Bersama Kita Mengasah Demokrasi dan Menjaga Stabilitas Bangsa". ***