LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Kesiapan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam mengantisipasi pertumbuhan armada taksi listrik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya (charging station), tetapi juga kesiapan fasilitas pengujian kendaraan bermotor secara berkala atau uji KIR.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung mengakui hingga kini belum memiliki perangkat khusus untuk melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan listrik.
Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandarlampung, Andi Koenang, mengatakan pemerintah kota berencana mengusulkan pengadaan peralatan uji KIR khusus kendaraan listrik melalui anggaran tahun 2027.
"Sementara Kebutuhan anggaran untuk pengadaan perangkat tersebut diperkirakan mencapai Rp900 juta," katanya.Kamis.(5/11/2026).
Dishub berharap fasilitas pengujian tersebut dapat tersedia pada awal 2027. Dengan demikian, ketika masa berlaku pengujian kendaraan berakhir, pemerintah kota sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk memastikan kelayakan operasional armada taksi listrik.
Ketersediaan Charging Station Belum Jelas
Selain fasilitas pengujian kendaraan, ketersediaan infrastruktur pengisian daya atau charging station juga menjadi faktor penting dalam mendukung operasional taksi listrik di Bandarlampung.
Namun, Dishub mengaku belum memperoleh informasi terperinci mengenai jumlah maupun lokasi titik pengisian daya yang direncanakan oleh operator Green SM.
Menurut Andi, pembangunan fasilitas pengisian daya merupakan kewenangan operator dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait, khususnya menyangkut perizinan dan penentuan lokasi usaha.
" Kepastian pembangunan infrastruktur tersebut dinilai penting agar pertumbuhan armada kendaraan listrik berjalan seiring dengan ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai," terang Andi Koenang.
Regulasi Uji Berkala Kendaraan Angkutan Online Perlu Diperjelas
Persoalan lain yang menjadi perhatian Dishub adalah belum jelasnya pengaturan teknis mengenai kewajiban pengujian berkala terhadap kendaraan angkutan berbasis aplikasi, seperti Grab dan Maxim.
Andi menegaskan, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan komersial maupun pelayanan publik harus tetap memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan jalan.Karena itu, Dishub menilai perlu adanya
kejelasan regulasi dari pemerintah pusat mengenai kewajiban uji berkala kendaraan angkutan berbasis aplikasi.
" Kejelasan tersebut diperlukan agar terdapat landasan hukum yang kuat sekaligus mekanisme pelaksanaan yang lebih terarah," ujarnya.
Menurutnya, pertumbuhan armada taksi listrik di Bandarlampung merupakan bagian dari perkembangan transportasi ramah lingkungan yang patut didukung. Namun, transformasi transportasi tersebut tidak cukup hanya mengandalkan modernisasi armada dan layanan.
Kesiapan infrastruktur pengisian daya, fasilitas pemeriksaan kendaraan, serta kepastian regulasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan transportasi listrik.
"Dengan demikian, peralihan menuju sistem transportasi rendah emisi tidak sekadar menghadirkan inovasi layanan mobilitas perkotaan, tetapi juga mampu menjamin keselamatan, kelayakan kendaraan, dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan," tandasnya.( Hajim).