LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mantan Warek I Unila Prof. Dr. Heryandi, SH, MH (61) meninggal dunia saat menonton warga binaan main tenis meja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandarlampung, Rabu (4/10/2023).
Dosen Hubungan Internasional ini mengeluh nyeri dada kiri dan tak sadarkan diri pada pukul 08.10 WIB, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung atau Rajabasa Saiful Sahri, Rabu (4/10/2023).
Petugas membawanya ke Klinik Passai untuk pertolongan pertamanya yang ada di dalam komplek Lapas setempat. Bang Cendi, panggilan Heryandi, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Lampung, pukul 08.20 WIB.
Baca juga: Gubernur Arinal Terima Kunjungan PW IWO Lampung
Setelah 15 menit di Ruang UGD, pukul 08.35 WIB, Mantan Dekan Fakultas Hukum Unila dinyatakan meninggal dunia. "Dia sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsinya," kata Saiful Sahri. Sejak masuk Lapas, Bang Cendi sudah membawa obat obatan.
Sejak dua bulan di Lapas, 8 Juli 2023, guru besar Unila ini sudah mengeluh lemas dan sesak nafas. Dia terhitung 4 bulanan tidak pernah kontrol ke rumah sakit. Pada 17 Juli 2023, Bang Cendi dirujuk Klinik Passai ke dokter spesialis jantung di RS Bayangkara.
Pada 1 Agustus 2023, Heryandi kembali berobat ke Klinik Passai dengan keluhan sama. Dia sempat dirawat tiga hari di RS Bayangkara lalu dirujuk ke RSUD Abdul Moeloe selama dua hari.
Pada 15 Agustus 2023, Prof Heryandi kembali menjalani kontrol ke dokter spesialis jantung di RSUD Abdul Moeloek. Pasien mendapatkan Obat —obatan dan disarankan untuk kontrol per tiga bulan.
Baca juga: Ammar Zoni Akan Bebas dari Penjara, Ini yang Ingin Segera Ia Lakukan!
Rabu (4/10/2023), nyawanya tak tertolong lagi. Dia menghembuskan nafas terakhirnya dan hari ini juga disemayamkan sebelum ke pemakaman di rumahnya, Dusun 1 D RT 15/RW 05, Jatimulyo, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Heryandi baru sekitar lima bulan menjalani masa tahanannya bersama Mantan Rektor Unila Prof Karomani dan Mantan Ketua Senat Unila Dr. M. Basri. Banyak yang menyampaikam turut berduka cita atas meninggalnya Heryandi dan mendoakan semoga amal ibadahnya diterima Alloh SWT.
Dalam karir akademiknya, Heryandi termasuk moncer. Dia menyelesaikan program sarjana di Unila pada 1986. Kemudian pascasarjana di Universitas Airlangga, lulus tahun 1992. Sementara pendidikan doktor ditempuh di Universitas Diponegoro dan lulus tahun 2010 silam.
Ketika mengajar di Fakultas Hukum Unila, Prof. Heryandi dikenal dosen yang luwes. Cukup dekat dengan para mahasiswa. Pada tahun 2014, Prof. Heryandi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila.
Baca juga: Baru 5 Bulan Jalani Hukuman, Guru Besar Unila Berprestasi Itu Meninggal
Pengukuhan dilakukan oleh Rektor Unila saat itu, Prof. Sugeng P. Harianto. Sebelum menjadi wakil rektor, Prof. Heryandi pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unila tahun 2012 hingga 2016. Kemudian sebagai Ketua Senat Unila tahun 2019.
Pria yang hobi membaca dan memancing tersebut pernah menerima berbagai penghargaan. Mulai dari teladan FH Unila tahun 1994, Satyalancana Karya Satya 10 tahun pada 2003.
Lainnya, penghargaan kerjasama Kementerian Luar Negeri pada tahun 2013. Lalu Satyalencana Karya Satya 20 tahun pada 2015 dan Satyalencana Karya Satya 30 tahun pada 2019.
Namun, saat dipercaya menjadi wakil rektor, "loyalitasnya" dibayar mahal dengan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 300 juta oleh PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023), atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.
Vonis majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rifai tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Widya Hari Susanto. JPU KPK menuntut 5 tahun penjara. (HBM).
