LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung pengembangan dan pemanfaatan situs Pugung Raharjo di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu Drs. Nurmatias sepakat dengan saran Ketua TACB Provinsi Lampung Ir. H. Anshori Djausal, MT perlunya penyusunan master plan dan time plan sebagai panduan program pengembangan dan pemanfaatan situs prasejarah 2500 tahun lalu tersebut.
"Situs Pugung Raharjo merupakan aset penting dari banyak aspek yang memang sudah saatnya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan banyak hal, situs cagar budaya, wisata, UMKM, dll," kata Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Lampung, Ibu Dra. Heni Astuti, MIP.
Baca juga: Aktivis 98 : MK Diperalat Elite Politik Untuk Menopang Kekuasaan
Hal itu disampaikan pada diskusi upaya bersama pengembangan dan pemanfaatan Situs Pagung Raharjo ini dibahas di Ruang Rapat Sidang Disdikbud Provinsi Lampung, Jl. Drs. Warsito No. 72, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Jumat (13/10/2023).
Mereka yang hadir lainnya Rois Leonard Aries dari TACB Bengkulu dan Gatot Ghalitama dari TACB DKI Jakarta, Oki Laksono dari TACB Lampung, Linda Sulfa dari Pamom Budaya Lampung Timur, Ade Hendri Wijaya dari TACB Bengkulu, Herman BM dari TACB Lampung.
BPK Wilayah VII Bengkulu yang meliputi Provinsi Bengkulu dan Lampung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: KPU Sebut Revisi Syarat Usia Capres-cawapres Bisa Disahkan Tanpa Libatkan DPR
BPK Wilayah VII terbentuk melalui penggabungan 11 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang fokus pada nilai budaya, dan 12 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang berfokus pada cagar budaya.
Pembentukan BPK ini diatur dalam Permendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan. Tindak lanjut dari peraturan tersebut adalah Kepmendikbudristek No. 477 /O/2022 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Kebudayaan.
Cakup kegiatannya adalah perlindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan (OPK), objek diduga cagar budaya (ODCB), dan cagar budaya (CB) sesuai dengan amanah UU No. 5 tahun 2017 dan UU No. 11 Tahun 2010. (HBM)
