Helo Indonesia

Pengungsi Rohingya Mendapat Penolakan di Aceh, Kementerian Luar Negeri Angkat Suara

Sabtu, 18 November 2023 10:33
    Bagikan  
Lalu Muhammad Iqbal
Tangkapan layar

Lalu Muhammad Iqbal - Juru bicara Kementerian Luar Negeri

HELOINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat suara mengenai penolakan para pengungsi Rohingya oleh warga di Bireuen, Aceh.

Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa secara aturan Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung para pengungsi tersebut.

"Yang jelas Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," katanya, dalam keterangan resmi,Jumat (16/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa penampungan yang diberikan kepada pengungsi Rohingya selama ini dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Karang Taruna Turut Jaga Pemilu 2024 Damai

"Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan," imbuhnya.

Iqbal juga menyatakan bahwa banyak negara konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi Rohingya.

Dia mengungkapkan bahwa kebaikan Indonesia memberi penampungan sementara justru dimanfaatkan banyak pihak.

"Dari penanganan selama ini teridentifikasi bahwa kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia," kata Iqbal.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa jaringan tersebut mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli risiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi.

"Khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Bahkan banyak diantara mereka terindentifikasi korban TPPO," tambahnya.

Sebelumnya para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh Utara mendapat penolakan dari warga setempat.

Baca juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Tidak Masuk Tim Sukses Prabowo-Gibran

Bukan tanpa alasan, penolakan tersebut dilakukan karena pengungsi Rohingya sebelumnya berperilaku kurang baik dan tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat.