LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Lampung akan memanggil Tim Pelaksana Daerah (TPD) Lampung Capres Cawapres Anies-Muhaimin (Amin) terkait dugaan penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman pada acara kampanye Anies Baswedan.
"Kita tetap mengupayakan meminta keterangan kepada TKD Amin Lampung," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (12/12/2023).
Namun, katanya, konteks hanya pencegahan saja agar kedepannya untuk keseluruhan Tim TKD lebih teliti lagi dan diingatkan kembali saat ada pembawa acara atau pengisi suara. "Konteksnya pencegahan, untuk semua TKD jangan sampai terulang lagi," ujarnya.
Baca juga: Pasutri Terdemper KA Babaranjang, Istri Tewas dan Suami Luka Berat
Menurut Iskardo P Panggar, ada Undang-Undang Pidana Pemilu dan Pidana Umum. Gakkumdu yang akan mengkaji, mendalami, hingga memproses apakah ini masuk ke pidana pemilu.
Tapi, yang jelas ini, konteksnya pencegahan.
Anggota Bawaslu Tamri menambahkan Bawaslu RI sudah mendapatkan laporan sejak informasi adanya pelecehan nama Nabi Muhammad SAW masuk tadi pagi jadi pihaknya masih menunggu arahan dari Pusat, apakah nantinya ini masuk ke pidana umum,
Baca juga: Truk Pengangkut Motor Serempetan dengan Tronton di Tanggamus
"Laporan baru masuk tadi,ada kajian dua kedepan, dan ini bukan hanya untuk TKD Amin tapi untuk ketiga calon, pihak akan melihat konteksnya seperti apa, tapi yang jelas pemanggilan kepada Tim Anies di Lampung hanya pencegahan, agar tidak terjadi lagi. (Hajim)
--
