HELOINDONESIA.COM - Beredar di media sosial X video yang memperlihatkan keributan antarjamaah sholat di sebuah masjid.
Belasan jamaah bersarung dan berkopiah saling adu jotos.
Di sisi lain, tampak juga seorang terpelanting ke lantai dan mendapat hujaman pukulan dan tendangan dari beberapa jamaah.
Tidak dijelaskan kapan peristiwa itu berlangsung. Namun, ada dua video yang beredar dalam postingan yang diunggah akun media sosial X (at)kebglgnunfaedah pada Sabtu (16/12/2023).
Dalam narasi yang dibuat akun tersebut menjelaskan kalau kejadian dipicu sejumlah keluarga ahli waris tanah wakaf masjid memaksakan diri menjadi imam sholat.
Baca juga: Mulai Juli 2024, 3.245 ASN Akan Dipindahkan ke IKN pada Tahap Pertama
Padahal, sudah ada kesepakatan bersama antara warga kalau imam saat sholat maghrib adalah jatah untuk warga sekitar.
Di video lain, orang yang disebut sebagai korban pengeroyokan jamaah masjid mengungkapkan kalau ia mengetahui dari saksi ada empat orang yang mengeroyoknya.
"Ditendang, ada yang mengatakan sikat aja," ujar pria berkoko merah marun dengan garis putih dan berkopiah coklat tersebut.
Akibat penyerangan jamaah, dia mengaku mengalami sakit di bagian dada dan punggung.
Baca juga: DPR RI Akan Evaluasi Bawaslu Jika Tak Bisa Bongkar Dalang Banner Caleg
Dia menuturkan, peristiwa bermula ketika ia bersiap untuk mengimami sholat maghrib, tiba-tiba ditarik ke luar oleh beberapa jamaah.
"Didorong sama dua orang, jatuh dibegal saat di luar (masjid) dan disepaki," ujarnya.
Meski mengetahui empat pelaku yang menganiayanya, sang imam masjid tak bersedia menyebutkan siapa-siapa saja pelakunya.
"Taunya dari saksi," tandasnya.
Dari video lain, terlihat perundingan perdamaian antara warga disaksikan anggota Babinsa Polsek setempat.
Baca juga: Bona Sebut Akomodasi dan Transportasi Jadi Tantangan di PON Aceh-Sumut 2024
Dikutip berdasarkan SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) No 582 tahun 2017, ada persyaratan umum yang melekat pada imam masjid.
Delapan syarat tersebut adalah:
1. Islam
2. Laki-laki
3. Dewasa
4. Adil
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berakhlak mulia
7. Berfaham ahlusunah wal jamaah
8. Memiliki komitmen terhadap dakwah Islam.
Baca juga: Jam Tangan Gibran Diperkirakan Capai 1,5 Miliar, Netizen Pertanyakan Gaya Sederhananya
Sementara Kompetensi Umum Imam masjid Tetap yakni:
1. Memiliki pemahaman terhadap fiqh shalat
2. Memiliki kemampuan membaca al Qur’an dengan tahsin dan tartil
3. Memiliki kemampuan untuk membimbing umat
4. Memahami problematika umat
5. Memiliki kemampuan memimpin shalat, dzikir dan doa rawatib dan
6. Memiliki kemampuan berkhutbah
7. Memiliki wawasan kebangsaan
