BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru melarang pegawainya mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Bahkan, diwajibkan kendaraan dinas berplat merah dititipkan di area kantor.
" Sesuai aturannya untuk mobil dinas atau plat merah, itu tidak boleh untuk kegiatan pribadi," tegas Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah, Kamis (4/4/2024).
Menurut Said, semua pegawai di ligkungan pemerintahan Kota Banjarbaru meski taat aturan. “Jelas aturannya, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Lebaran 2024 ini," tambahnya.
Said mengatakan, seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik. “ASN yang mudik, bisa memanfaatkan mudik gratis yang disediakan Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel,” paparnya.
Jika ada laporan atau ditemukan, ada pegawai Pemko Banjarbaru menggunakan kendaraan dinas akan diberikan sanksi. “Kita beri sanksi bagi ASN yang melanggar, mulai sanksi ringan dan berat. Itu tergantung pelanggarannya seperti apa,” tandas Said.
Editor Anang Fadhilah
Author Anang Fadhilah
