HELOINDONESIA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Sumatera Selatan dinilai carut marut. PPDB tersebut terindikasi adanya praktik tidak fair dan tidak transparan.
Hal itu diungkapkan Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA) saat menggelar jumpa pers pada Rabu (27/5/24) di Cafe Dusun, Jalan Bidar, Kampus Palembang.
Jumpa pers ini bermula dari ketidakjelasan rencana pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan oleh Komisi V DPRD Sumsel terkait carut-marutnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah tersebut.
HIMPKA menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakpastian mengenai pertemuan yang telah dijadwalkan oleh DPRD Sumsel melalui komisi V pada 27 Mei 2024.
Baca juga: Belum Mengonsumsi Makanan Berat, Kalian Sebaiknya Hindari Beberapa Jenis Minuman ini
"Sejak pagi, pihak HIMPKA telah menunggu kejelasan tentang pertemuan yang sangat penting ini," kata Ki Musmulyono Ketua DPD HIMPKA.
Namun, hingga pukul 16.30 WIB, tidak ada kepastian dari pihak DPRD SumSel hingga membuat pihaknya kecewa.
"Kami sangat kecewa dengan ketidakjelasan ini. Pertemuan ini seharusnya menjadi momen penting untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB di Sumsel yang sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar ki Moes.
HIMPKA menegaskan bahwa isu PPDB ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Sumatera Selatan, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari semua pihak terkait.
Baca juga: Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 Digelar 1 Desember, Targetkan 10.000 Pelari
Mereka berharap agar pihak DPRD, khususnya Komisi V, segera memberikan kepastian dan langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika pendidikan mereka terganggu oleh sistem yang carut-marut, kita semua yang akan menanggung akibatnya di masa depan," tambah ki Moes.
Permasalahan PPDB di Sumatera Selatan telah menjadi sorotan publik karena berbagai keluhan tentang transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
HIMPKA menuntut agar ada perbaikan segera dalam sistem ini untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa diskriminasi atau ketidakadilan.
Baca juga: Kapolsek Bantar Gebang Raih Jayakarta Award
Berikut tuntutan Himpka Sumsel kepada PJ Gubernur Sumsel:
1. Batalkan Jalur Prestasi PPDB 2024, diduga tidak fair terindikasi syarat dengan kepentingan serta buka seluruh data PPDB secara transparan seluruh jalur penerimaan PPDB
2. Mendesak Pj. Gubernur Sumatera Selatan untuk segera Mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 Terkait Surat edaran Penerimaan PPDB Tahun 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak
3.Negara perlu menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas Pendidikan sesuai sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Viral Video Lansia Lumpuh Dianiaya Anak Kandung di Pekanbaru Riau, Ditarik dan Hampir Kena Tamparan
4. Bahwasanya Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas Pendidikan dengan kemauan anak sudah dikebiri.
5. Apabila Tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mundur dari jabatannya serta Pj. Gubernur Sumsel untuk segera mundur dari Jabatanya.
6.Pecat Plh. Kadisdik Provinsi Sumsel, Kabid SMA, Kasi SMA Selamatkan Pendidikan Sumsel.
