Helo Indonesia

BANKI Minta Pemkab Pringsewu Tegas Soal Alih Fungsi Lahan Sawah

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 20 Januari 2025 08:49
    Bagikan  
BANKI Minta Pemkab Pringsewu Tegas Soal Alih Fungsi Lahan Sawah

Ketua DPP LSM BANKI, Randy Septian/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua DPP LSM BANKI Randy Septian meminta Pemkab Pringsewu tegas dan tidak tutup mata menyikapi aktifitas alih fungsi lahan sawah menjadi pekarangan di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo kabupaten setempat.

"Pemkab Pringsewu harus cepat bertindak menyikapi alih fungsi lahan sawah ini, jangan diam, bahkan harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena tidak sinkron dengan program pemerintah pusat," kata Randy, melalui sambungan telpon, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, faktanya penimbunan sawah menjadi pekarangan tersebut sudah disurati secara resmi oleh Kepala Pekon Wonodadi agar tidak dilanjutkan, namun aktifitas tersebut tetap berlangsung.

"Presiden Prabowo dengan tegas sudah melarang adanya konversi lahan persawahan, karena Indonesia memiliki program swasembada pangan," jelasnya.

Menurutnya, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan seharusnya patuh dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan bertindak untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Jika tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Pringsewu, Ia meyakinkan LSM BANKI akan melaporkan pelanggaran alih fungsi lahan persawahan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

"Ya ini kan aspirasi masyarakat Wonodadi juga dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan pihak Pekon, kami akan dampingi masyarakat untuk melaporkan hal ini kepada APH," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah lagi menggerakkan ketahanan pangan, pemilik sawah berstatus lahan yang dilindungi (LSD) malah mrenimbunnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

LSD berdasarkan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK- HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional agar sawah produktif tak beralih nonsawah.

“Kita sudah melarang dan membuat surat penolakan sebelum penimbunan lahan sawah seluas kira-kira 1 hektare," kata Kepala Pekon Wonodadi Marwoto kepada Helo Indonesia, Rabu (15/1/2025).

Alih-alih membatalkan rencananya, MA malah diduga hendak menyuap Marwoto agar mengijinkan untuk mengubah surat keterangan dari lahan persawahan menjadi lahan pekarangan.

"Walau pernah ada yang mau ngasih saya uang segepok untuk merubah surat keterangan dari lahan persawahan menjadi pekarangan, saya tolak,” tandasnya. (Nurul/Rama).