LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) akan memeriksa dugaan mark up dan fiktif pengadaan bantuan Dinsos. Jika ada temuan, para wakil rakyat akan merekomendasi pemeriksaan lebih lanjut ke Inspektorat hingga aparat penegak hukum (APH).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tubaba Arif Nurrohman membenarkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Dinas Sosial untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran.
"Fungsi pengawasan DPRD akan lebih diutamakan. Kami juga mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol. Dugaan ini akan kami cek ulang secara detail dan menyeluruh," ujar Arif.
Ia juga menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tidak menutup kemungkinan terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Tubaba.
"Kami berharap setelah Bupati dan Wakil Bupati Tubaba yang baru menjabat, tidak ada OPD yang bermain-main dengan anggaran. Jangan sampai ada rekayasa kegiatan, rekayasa anggaran, atau rekayasa laporan realisasi," katanya.
Setiap informasi yang berkembang akan kami tindak lanjuti," tegas Arif. Menurutnya, Komisi II telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan kemungkinan besar akan memanggil Dinas Sosial dalam pekan depan untuk rapat dengar pendapat atau hearing.
"Kami pastikan dalam waktu dekat akan ada hearing. Kemungkinan awal pekan depan kami panggil," ujarnya. Wakil Ketua II DPRD Tubaba Joko Kuncoro membenarkan adanya rencana tersebut.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perencanaan, perubahan, hingga realisasi anggaran Dinas Sosial.
"Kita panggil semua orang di dinasnya, kita cek satu per satu—barang yang dibeli di mana, siapa yang bertanggung jawab, berapa harga pembeliannya, dan apakah realisasinya sesuai. Jangan sampai ada rekayasa data," ujarnya.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, Komisi II akan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat. Bahkan, jika ada indikasi kerugian negara yang serius, DPRD Tubaba tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). (Rohman).
--
-
