Helo Indonesia

Massa Ancam Polresta Selesaikan Pemalsuan Dokumen Malahayati 7X24 Jam

Senin, 14 April 2025 18:53
    Bagikan  
MALAHAYATI
HELO INDONESIA

MALAHAYATI - Massa desak Polresta Bandarlampung selesaikan laporan pemalsuan dokumen YATB dan Universitas Malahayati (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Massa yang menamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) melibatkan mahasiswa dan karyawan aksi ancam kepolisian segera memeroses dugaan pemalsuan dokumen Universitas Malhayati oleh pendirinya Rusli Bintang.

Mereka memberi batas waktu 7x24 jam kepada Polresta Bandarlampung. Jika tidak selesai, massa aksi ancam akan datang lebih banyak lagi, sekitar 7.500 orang, kata Lodry, salah seorang orator aksi tersebut

undefined

Massa kumpul di Lapangan Saburai lalu long march dari Jl. Radin Intan, Bundaran Gajah, Jl. A. Yani, lalu demo di depan Mapolresta, Jl. Mayjen MT. Haryono, Kelurahan Gotongroyong, Durianpayung, Kota Bandarlampung, Senin ( 14/4/2025).

"Kami menuntut Kapolresta Bandarlampung berani menegakan laporan yang telah kami layangkan Nomor LP/B1601/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG karena sudah cukup 2 alat bukti," ujar Lodry.

Dimas Dwifarizi dari AMP3Lmengatakan pihak kepolisian sudah mengeluarkan SPPD, seharusnya sudah penetapan tersangkanya. Bahkan, informasinya pihak kepolisian sudah SP2HP atas laporannya.

Dia yakin Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan jajarannya tidak bisa diintervensi oleh kekuatan manapun untuk menetapkan tersangka semua yang terlibat pemalsuan dokumen akta Yayasan Universitas Malahayati.

"Tujuan kami kesini agar mahasiswa dapat kembali kuliah, berjalan normal, tanpa ada kekisruhan antara kedua pihak yang bertikai, kami mohon Polresta tegas untuk kelancaran pendidikan di kampus kami," tandasnya.

Koordinator Lapangan Dimas Dwi Farizi mengatakan mereka turun ke jalan karena lambatnya proses hukum atas laporan pihaknya pada bulan November 2024.(Hajim).