LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Kapolda Lampung Itjen Pol. Helmi Santika mengibarkan bendera perang terhadap pungli. Salah satunya keluhan para pengusaha angkutan batu bara sepanjang Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera dari Kabupaten Waykanan hingga Kota Bandarlampung.
Di Kabupaten Waykanan, Kapolres AKBP Adanan Mangopang menyaksikan pembongkaran pos pungli terhadap sopir angkutan truk baru bara dekat Rumah Makan AHM, Kecamatan Blambangan Umpu, Senin (11/05/2025).
Sudah lama, pengusaha dan sopir angkutan batu bara mengeluhkan pungli sepanjang Jalinteng Sumatera di Lampung. Dengan alasan ada kerja sama pengawasan kelancaran truk, para sopir setor hingga ratusan ribu per truk.
Dan, pos tersebut, tak hanya satu. Catatan Helo Indonesia, ada belasan pos serupa dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandarlampung dengan setoranrata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk tergantung tonase muatan.
Hampir semua truk angkutan batu bara melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara yang diijinkan 10 ton per truk.
Jika mengacu Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.
Di sela SE Gubernur Lampung dan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, muncul pos-pos yang mengatasnamakan kerjasama dengan para pengusaha angkutan truk batu bara.
Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nugraha AB alias Panji Padang Ratu sudah lama desak kepolisian memproses hukum para pelaku pungli sopir truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara. "Tangkap semua yang terlibat pungl," katanya.
Menurut Panji, bubarkan semua posko-posko pungli sopir ODOL batu bara yang hanya memperkaya sekelompok orang tapi sangat merugikan masyarakat dan pemerintah atas jalan rusak oleh ODOL Batu Bara.
Dia minta para stakeholder untuk melarang truk batu bara yang muatannya melebihi 8 sampai 10 ton. "Pernah dirazia, namun esoknya dah lancar lagi angkutan truk ODOL batu bara," katanya kepada Helo Lampung.
Dirazia, bukannya berkurang apa lagi hilang, posko pungutan malah semakin banyak. Terakhir, setelah aksi, dua posko muncul di Rumah Makan Obara Lampung Utara dan di perbatasan Kabupaten Lampung Tengah.
Jika ditotal dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandar Lampung, bakal ada 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.
Truk-truk itu tak ada yang memuat 10 ton sesuai peraturan yang ada, rata-rata antara 20 sampai 40 ton sekali angkut yang akhirnya merusak jalan dan kerap bikin celaka warga.
Polres Lampung Utara dan Waykanan pernah merazia truk-truk itu, tapi setelah itu lancar jaya lagi. Bukannya semakin tertib, truk-truk angkutan batu bara kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), makin tak terkendali dan makin meresahkan masyarakat. (HBM)
