Helo Indonesia

Sengketa Lahan Warga Dayunan dan PT Sukarli, Bupati Kendal Sebut Sudah Panggil BPN

Jumat, 25 Juli 2025 20:47
    Bagikan  
Sengketa Lahan Warga Dayunan dan PT Sukarli, Bupati Kendal Sebut Sudah Panggil BPN

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sengketa lahan warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal yang diklaim milik PT Sukarli masih terus berlanjut. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut juga bersikukuh untuk tetap mempertahankan lahan mereka.

Menanggapi hal ini, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengaku sudah memfasilitasi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.

"Ini sudah berproses tetapi belum laporan ke kami. Kemarin kami memfasilitasi, memanggil BPN dan OPD terkait. Kemudian dari BPN sudah menyampaikan data-data karena dari masyarakat katanya tanah itu masih belum milik PT itu. Nah ini sedang berproses," ungkap Bupati Tika usai kegiatan Bersatu Siaga di Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jumat 25 Juli 2025.

Baca juga: Temui Ahmad Luthfi, Maskapai Garuda Siap Promosikan Produk Wisata Jateng

Salah seorang warga Dusun Dayunan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kawula Alit, Robi'i yang sebelumnya sempat ikut melakukan aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 2 Juli 2025 lalu menyebutkan ia dan sejumlah warga telah mengadu ke Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari beberapa hari lalu.

"Ibu Bupati sudah memanggil dan meminta saran dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kendal. Tapi BPN kalau mau mengeksekusi itu belum memenuhi persyaratan karena PT nya saja tidak terdaftar, kemudian lokasi yang mau dieksekusi itu batasnya acak-acakan. Dari 13 lahan 7 mau dieksekusi," ujarnya.

Pantang Mundur

Robi'i dengan tegas menyatakan akan berjuang mati-matian untuk mempertahankan lahan yang tersebut agar tidak dilakukan eksekusi.

"Kami pasti akan melawan dan tidak akan mundur. Tanggal 30 Juli ada wacana akan dibacakan konstatering, tapi warga Dayunan tidak mau mendengar dan tidak mau menyambut kedatangan PN Kendal maupun lawyer-lawyer PT Sukarli. Tanah itu hak milik kakek moyang kami, sertipikat juga masih atas nama kakek moyang kami," tegasnya.

Baca juga: Tim SAR Evakuasi Jasad Pria dari Sumur Sedalam 25 Meter di Jepara

Sebelumnya, sekelompok petani Dayunan tersebut mengaku merasa telah ditipu sejak tahun 1970 lantaran tanah yang mereka kelola diklaim sebagai milik PT Sukarli. Pada 2014, para petani mengajukan gugatan dan memenangkan perkara ini pada 2015. Namun, PT Sukarli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan disetujui.

Disisi lain, Kepala Desa Pesaren, Ngahadi menyampaikan, sengketa lahan antara warganya dan PT Sukarli ini masih terus berlanjut. Warga juga tetap bersikukuh mempertahankan lahan tersebut lantaran menjadi satu-satunya lahan bercocok tanam dan sumber mata pencaharian mereka.

"Pas kita dipanggil di PN Kendal dulu itu warga tetap menolak karena atas dasar sertipikat itu masih atas nama dari orang tua mereka. Mereka berupaya untuk mempertahankan lahan mereka," ungkapnya.

Terkait agenda konstatering, pihak desa hingga saat ini belum mendapatkan informasi secara resmi dari Pengadilan Negeri Kendal.

"Ketika itu sudah ada hasil inkrah atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harapan kami nanti ada win-win solution terbaik," harap Ngahadi.(Anik)