Helo Indonesia

Sejak 2016 Dilarang, Bidan di Kendal Kini Bisa Kembali Praktik Mandiri

Sabtu, 26 Juli 2025 19:46
    Bagikan  
Sejak 2016 Dilarang, Bidan di Kendal Kini Bisa Kembali Praktik Mandiri

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay bersama Bupati Dyah Kartika Permanasari. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Setelah hampir sembilan tahun dilarang membuka praktik mandiri, para bidan di Kabupaten Kendal kini bisa kembali tersenyum lantaran mulai Agustus 2025 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi memperbolehkan bagi para bidan untuk kembali membuka praktik mandiri.

Sebelumnya sejak tahun 2016, para bidan dilarang praktik mandiri karena banyaknya kasus kematian ibu dan bayi baru lahir yang terjadi di luar fasilitas kesehatan. Sehingga pemerintah terpaksa mengambil kebijakan tersebut sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan anak.

Baca juga: Tanpa Karangan Bunga, Ucapan Hari Jadi Kendal Berbentuk Bibit Pohon Mulai Berdatangan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay menuturkan, setelah dilakukan kajian dan evaluasi mendalam, meskipun praktik mandiri telah ditiadakan ternyata penurunan angka kematian ibu dan bayi tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

"Atas dasar itu, Bupati Tika bersama Dinas Kesehatan Kendal memutuskan membuka kembali ruang praktik mandiri dengan sejumlah syarat," ujar Ferinando Sabtu, 26 Juli 2025.

Penuhi Persyaratan

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuka praktik mandiri diantaranya, dalam satu tempat harus ada tiga bidan.

“Ini penting agar saat terjadi kondisi darurat, pelayanan tetap optimal. Ada yang bisa menangani pasien, ada yang menghubungi rumah sakit, dan satu lagi tetap stand by,” tegasnya.

Baca juga: Buka Rembang Expo 2025, Wabup Hanies Sebut Bukan Sekadar Ajang Pameran

Menurut Wakil Ketua I Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kendal, Siti Fatonah, menyampaikan kebijakan ini tentunya disambut baik oleh para bidan. Menurutnya keputusan ini sejalan dengan undang-undang dan memberikan kepastian hukum kepada para bidan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Namun kami juga berharap agar SK Bupati Tahun 2016 tentang larangan praktek mandiri bisa segera dicabut, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya.

Ia menyatakan, IBI Kendal juga berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para bidan yang membuka praktik mandiri, serta menstandarkan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.

"Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pelayanan bagi masyarakat," pungkasnya. (Anik)