Helo Indonesia

Pemprov Rapat Tertutup dengan PTPN 7 dan BPN soal HGU PTPN 7 Wayberulu

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 19 Juni 2023 21:34
    Bagikan  
Warga ketika menunggu wakil mereka berunding dengan BPN Lampung ketika aksi Kamis (15/6/2023)

Warga ketika menunggu wakil mereka berunding dengan BPN Lampung ketika aksi Kamis (15/6/2023) - (Foto Hajim/ HI)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - PTPN 7 dan BPN Lampung rapat tertutup dengan Pemprov Lampung membahas HGU lahan PTPN 7 Wayberulu di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/6/2023).

Usai pertemuan, mereka tutup mulut kepada awak media. Salah seorang dari lima pejabat PTPN 7 mempersilahkan wartawan bertanya pada Pemprov Lampung. Sambil meninggalkan lokasi, mereka hanya bilang akan datang ke BPN Lampung, Selasa (20/6/2023).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Kusnardi mengatakan pihaknya hanya menitip pesan agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik, jangan ada yang dirugikan, tak ada masalah yang tak dapat diselesaikan.

Jika memang dead lock, silahkan diselesaikan lewat pengadilan. Dia berharap tak ada benturan fisik atas permasalahan yang muncul belakangan ini terhadap perkebunan warisan Era Kolonial di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Sebelumnya, Kamis (15/6/2023), sekitar 500-an warga -- bukan seribuan seperti berita sebelumnya , warga akan kembali aksi lagi jika BPN Lampung tak mengukur ulang lahan HGU PTPN Wayberulu hingga bulan Juli nanti.

"Kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan lahan yang diduga dicaplok perusahaan perkebunan karet milik BUMN itu, kata Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya kepada Helo Indonesia Lampung, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, dia bertemu Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Andi Darmawan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Alfarabi, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sangketa Yustin Iskandar, serta Kepala BPN Pesawaran Sri Rezeki.

"Sementara dari perwakilan masyarakat 19 desa Kecamatan Gedong Tataan, Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya, Korlap Aksi Syafruddin Tanjung, Abdul Malik,Marpiah, Supriyadi," tuturnya.

Lebih lanjut, Fabian Jaya menambahkan BPN Lampung akan memanggil pihak PTPN 7 ke Kantor Kanwil BPN Lampung untuk membahas tuntutan pengukuran ulang HGU Wayberulu.

Keinginan masyarakat untuk menutup lahan PTPN 7 Wayberulu karena ada indikasi bahwa mereka tidak memiliki surat resmi dari BPN Lampunh.

"Kita tahu pihak PTPN 7 ini menyerobot lahan ratusan hektare di 19 desa, kita tidak akan melakukan perlawanan hukum, yang kita minta hanya pengukuran ulang, dan itu sudah yang terbaik untuk masyarakat 19 desa Kecamatan Gedong Tataan,"tambahnya

Fabian Jaya akan melihat apakah BPN Lampung ini serius menanggapi masalah yang sudah puluhan tahun diakali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dari pihak PTPN 7. (HBM/Hajim)