LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Pesawaran segera memindahkan Sambungan Rumah (SR) dari jaringan pipa lama ke jaringan pipa baru sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Desa Kedondong dan Desa Pasar Baru.
Direktur Perumda Air Minum Pesawaran Hery Kurniawansyah mengatakan, pemindahan jaringan pipa SR tersebut, karena telah 30 tahun dan tidak layak guna. Ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memanfaatkan jaringan air yang telah terpasang sejak tahun 2022.
"Untuk pelanggan pelanggan SR ini, akan kita pindahkan ke jaringan yang baru, namun harus ada kesepakatan, mekanisme dan persyaratan-persyaratan, apa bila ingin menjadi pelanggan kami," kata Hery kepada Heloindonesia, saat sosialisasi di Aula Kecamatan Kedondong, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, selama ini pelanggan pada jaringan yang lama sangat banyak yang memiliki tunggakan pembayaran bahkan sampai ratusan bulan.
"Jadi dari dua desa ini hanya ada 63 pelanggan yang kami pindahkan ke jaringan yang baru, itu jumlah pelanggan yang tidak memiliki tunggakan. Sementara untuk yang lainnya yang memiliki tunggakan harus melakukan pembayaran atau pencicilan terlebih dahulu minimal 30 persen dari lembar tunggakan pembayaran," tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi para pelanggan yang memiliki tunggakan untuk melakukan pencicilan selama pemasangan ke jaringan yang baru yaitu 10 hari.
"Kita juga memiliki data para pelanggan yang tidak memiliki tunggakan maupun yang memiliki tunggakan. Jadi yang tidak memiliki tunggakan akan otomatis kami pasang ke jaringan yang baru, dan untuk pelanggan yang memiliki tunggakan harus melakukan pencicilan dan harus punya kesepakatan bersama untuk menyelesaikan tunggakannya," kata dia.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Marzuki mengatakan, setelah SR ini dilakukan pemindahan maka akan timbul gejolak di bawah. Untuk itu hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat data pelanggan yang membayar dan tidak.
"Pasti timbul gejolak, karena dari jumlah pelanggan yang ada di dua desa ini hanya ada 63 pelanggan yang aktif membayar dan dipindahkan ke jaringan yang baru, sementara sisanya harus diputuskan karena memiliki tunggakan," kata Marzuki.
"Untuk itu kita harus tegas, jangan pandang bulu, siapapun itu, jika mereka memiliki tunggakan maka harus diputuskan. Karena persoalan ini sudah berlarut-larut dan pemerintah daerah juga sudah sangat banyak pertimbangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam waktu 10 hari jaringan lama dimatikan dan para pelanggan yang aktif membayar akan kembali aktif airnya pada jaringan yang baru.
"Apabila ada pelanggan yang bergejolak namun dia tidak membayar harus di tindak tegas, kita juga sudah menggandeng pihak Kepolisian, Danramil, Satpol-PP, untuk mengamankan provokator," tegasnya.
Namun demikian, Ia berharap para pelanggan yang memiliki tunggakan untuk bisa menyelesaikan atau menyicil tunggakan pembayaran tersebut, sehingga hal ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada gejolak. (Rama)
