Helo Indonesia

Izin Galian C di Tunggulsari Brangsong Dinilai Sesuai Regulasi dan Ada Jaminan dari Penambang

Selasa, 16 September 2025 18:16
    Bagikan  
Izin Galian C di Tunggulsari Brangsong Dinilai Sesuai Regulasi dan Ada Jaminan dari Penambang

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Menanggapi kisruh persoalan terbitnya izin tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menegaskan, dirinya telah meminta konfirmasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Wabup Benny menyampaikan dari penuturan Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, izin tambang galian C yang diterbitkan tersebut telah sesuai regulasi dan aturan yang ada.

"ESDM sudah saya konfirmasi, sudah saya telpon. Kepala ESDM Pak Agus bilang Pak Wabup kita mengeluarkan surat izin sesuai prosedur administrasi," ungkap Wabup Benny, Selasa 16 September 2025.

Baca juga: Wabup Benny Karnadi Ungkap Penerimaan Pajak MBLB di Kendal Tidak Rasional

Dari hasil konfirmasi tersebut terungkap bahwa, ESDM Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat persetujuan warga yang menyatakan tidak keberatan dengan usaha pertambangan di wilayah tersebut yang dikuatkan dengan surat pernyataan dari kepala desa maupun penambang yang menjamin tidak adanya gejolak di masyarakat.

"Prosedur administrasinya itu sudah ada surat tidak keberatan warga, ada jaminannya dari kepala desa dan ada jaminannya dari penambang. Kalau itu tidak lengkap ya tidak mungkin kita keluarkan. Itu kata Kepala ESDM," terangnya.

Disisi lain Wabup justru mempertanyakan prosedur administrasi yang dilalui di wilayah pertambangan yang melibatkan kepala desa, penambang, warga maupun pihak-pihak terkait apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau hanya rekayasa.

"Berarti ada proses yang tidak benar disitu. Kalau pemerintah provinsi itu mengikuti prosedur administrasi yang ada. Kalau lengkap ya dikasihlah izin tambangnya. Nah pertanyaannya proses prosedur administrasinya ini abal-abal atau beneran. Kalau abal-abal pasti jadi ribut," bebernya.

Baca juga: Gubernur Minta Mahasiswa Baru USM Rancang Masa Depan dan Persiapkan Diri Jadi Pemimpin

Sebelumnya, Kepala Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan penerbitan izin usaha penambang atas nama CV Pratama Putra Widjaya di Desa Tunggulsari telah sesuai undang-undang dan regulasi yang ada. Selain itu juga didukung oleh surat pernyataan persetujuan dari warga dan aparatur desa setempat.

"Kita harus mengacu dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Kita harus bijak menyikapinya. Dan menjadikan kewajiban pemegang izin untuk menjaga kondusifitas di wilayah dimana pelaku usaha melakukan kegiatannya," pungkasnya.(Anik)